Polemik RUU Pilkada, Menkumham: Kita Serahkan untuk Penyelenggara pemilihan raya

JAKARTA – Menkumham , Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya untuk pengurus pemilihan umum di melaksanakan draf RUU pemilihan kepala daerah yang mana akan segera disahkan menjadi UU. Hal itu disampaikannya di tempat sedang draf RUU pemilihan kepala daerah yang menuai kritik.
“Terkait dengan materi muatan, kemudian bisa jadi menyebabkan polemik, nanti akan kita serahkan terhadap pelopor pemilu,” ujar Supratman usai hadiri Rapat dalam Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Yang pasti, kata dia, apabila seandainya draf RUU pemilihan gubernur ini telah diundangkan, maka itu undang-undang itu lah yang akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya pada rangka pencalonan.
“Karena itu kita akan menanti berikutnya, dikarenakan kan ini tiada segera nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat 2,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR mengadakan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan gubernur menjadi undang-undang besok Kamis (22/8/2024). RUU pemilihan kepala daerah baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengungkapkan pihaknya sudah mengirimkan surat untuk pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, sebab kemarin berdasarkan langkah Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada Paripurna terdekat,” kata pria yang digunakan akrab disapa Awiek ketika ditemui di tempat Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).





