Hormati Putusan MA masalah Pinjol, OJK Upayakan Menguatkan Industri P2P Lending
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online atau pinjol yang digunakan diajukan oleh para penggugat sejak 2021. Para penggugat memohonkan OJK sebagai salah satu tergugat untuk memproduksi peraturan serta menguatkan pengawasan untuk menjamin pengamanan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi mobile pinjaman online dan juga masyarakat.
“OJK menghormati putusan Mahkamah Agung,” tulis OJK di informasi resmi merekan pada Kamis, 25 Juli 2024.
OJK mengatakan institusinya sudah pernah mengupayakan penguatan lapangan usaha Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Data (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech Peer to Peer lending (P2P lending). Selain itu, OJK juga sudah pernah mengeluarkan beraneka ketentuan roadmap LPBBTI 2023-2028 untuk melindungi konsumen serta masyarakat.
“Bertujuan untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi pengawasan, menggalakkan lapangan usaha agar dapat mengalami perkembangan secara sehat, berintegritas serta kontributif, dan juga menguatkan pengamanan konsumen,” kata OJK.
OJK sudah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Data (POJK 10/22) dan juga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (SEOJK 19/2023).
Selain itu, OJK menyampaikan institusinya juga telah dilakukan mengingatkan serta meminta-minta pelaksana fintech P2P lending juga asosiasi fintech P2P lending untuk memitigasi risiko agar tak jadi sasaran kejahatan ekonomi, seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maupun aktivitas kejahatan ekonomi lainnya.
“Meminta pengurus fintech P2P lending kemudian asosiasi fintech P2P lending untuk memuat pernyataan peringatan serius terhadap konsumen dengan menggunakan huruf kapital yang tersebut dapat mengejutkan perhatian pembaca pada laman utama yang mana dengan segera dapat terlihat pada halaman website maupun aplikasi,” kata OJK.
Oleh akibat itu, OJK mengutarakan lembaganya ketika ini sedang menyusun peraturan tentang sektor fintech P2P lending (Rancangan POJK) sebagai penyempurnaan melawan regulasi sebelumnya. Isi aturan ini meliputi penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola (antara lain larangan pemegang saham pengendali/mayoritas sebagai pengelola/direksi penyelenggara) lalu proteksi konsumen, juga penguatan dukungan terhadap sektor produktif lalu UMKM.
Sementara itu, di upaya penegakan ketentuan lalu melindungi konsumen dan juga masyarakat, OJK sudah melaksanakan off-site lalu on-site supervision terhadap pengurus fintech P2P lending. Sejak 2020 hingga 12 Juli 2024, OJK telah dilakukan mencabut 66 izin perniagaan pelopor fintech P2P lending. Pada periode Januari 2024 sampai dengan Juni 2024 OJK sudah mengenakan sanksi administratif terhadap Penyelenggara fintech P2P lending yang digunakan terdiri dari 196 sanksi peringatan serius tertulis, 166 sanksi denda, 7 sanksi pembatasan kegiatan usaha, juga 1 (satu) pihak utama yang digunakan sudah dikenakan sanksi penilaian kembali bagi pihak utama dan juga terhadap 2 (dua) pelopor fintech P2P lending.
“OJK telah dilakukan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti lebih banyak lanjut. OJK juga sudah melakukan moratorium perizinan baru pengurus fintech P2P lending sejak tahun 2020,” kata OJK.
Artikel ini disadur dari Hormati Putusan MA soal Pinjol, OJK Upayakan Penguatan Industri P2P Lending






