Apindo Keberatan Soal PP Kesejahteraan yang mana Dinilai Rugikan Pengusaha

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku sudah pernah menemui Menteri Aspek Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna mendiskusikan Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini sedang menjadi sorotan dikarenakan banyaknya pasal yang dimaksud dianggap merugikan para pelaku usaha.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Budi, para pengusaha perusahaan akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih lanjut lanjut. “Jadi di diskusi kami, menkes akan membuka ruang untuk konsultasi lebih besar lanjut,” katanya belum lama ini.
Pihaknya memahami bahwa PP Bidang Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dibuat lantaran berkaitan dengan aspek kemampuan fisik seperti pelarangan iklan pada makanan olahan yang mana melebihi ketentuan batas maksimum komposisi gula, garam, lalu lemak (GGL).
Pemerintah sendiri menerapkan aturan yang disebutkan demi memaksimalkan upaya pembatasan zat GGL dalam pangan olahan maupun siap saji. Bagi Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan yang disebutkan benar akan memberi dampak yang dimaksud diinginkan atau tidak.
“Kami sekarang sedang menyiapkan hasil data-data akibat kami meninjau pada akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar mampu membantu,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi PP Aspek Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai akan menyebabkan beberapa orang hal positif bagi warga apabila diterapkan dengan adil. Namun, ia juga memohonkan pemerintah untuk memperhatikan dampaknya bagi para pelaku usaha, dikarenakan menurutnya hal ini akan mempengaruhi eksekusi di dalam lapangan.
Di antara poin PP Bidang Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang digunakan menjadi perasaan khawatir bidang adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024. Bagian yang dimaksud mengatur perihal pengendalian zat adiktif komoditas yang dimaksud mengandung tembakau atau tidaklah mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif.
Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang mana berbunyi, setiap orang dilarang jual komoditas tembakau kemudian rokok elektronik yang digunakan menggunakan mesin layan diri, memasarkan tembakau juga rokok elektrik untuk setiap orang di tempat bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun serta perempuan hamil;
Kemudian, mengedarkan tembakau dan juga rokok elektrik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk-produk tembakau merupakan cerutu juga rokok elektronik; Lalu mengirimkan tembakau dan juga rokok elektrik dengan menempatkan produk-produk tembakau juga rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk lalu pergi dari atau pada tempat yang banyak dilalui.
Baca Juga: Penerangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Berikutnya, jual tembakau lalu rokok elektrik alam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan sekolah serta tempat bermain anak; juga memasarkan tembakau juga rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau aplikasi mobile elektronik komersial dan juga media sosial.






