Beda Sikap dengan Fraksi, Anggota DPR dari PKB Hal ini Tolak Pengesahan RUU pemilihan kepala daerah

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PKB , Luqman Hakim menyatakan, menolak terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah yang digunakan telah terjadi disepakati Baleg untuk disahkan menjadi UU di rapat paripurna. Sikap Luqman, berbeda dari Fraksi PKB yang menyatakan setuju RUU itu disahkan.
Luqman pun menyampaikan, dirinya tak akan hadiri rapat paripurna untuk sahkan RUU pemilihan gubernur yang tersebut direncanakan hari ini. Ia berkata, sikap itu didasari lantaran RUU pemilihan gubernur minim dari partisipasi masyarakat kemudian abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak hadirnya saya di dalam rapat paripurna, bukanlah kesulitan teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang dimaksud menolak pembahasan serta pengesahan revisi UU pemilihan gubernur dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi serta melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK,” terang Luqman pada keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Atas dasar itu, Luqman memilih untuk berada pada sikap dengan mahasiswa, jurnalis, akademisi serta pegiat demokrasi yang mana melawan pengesahan RUU Pilkada.
“Saya memilih berada di tempat tempat sejarah sama-sama kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu serta organisasi pegiat demokrasi kemudian seluruh rakyat Indonesia yang hari ini bersikap juga bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan,” tandasnya.
Sekadar informasi, Baleg DPR telah dilakukan setuju untuk menyebabkan RUU pemilihan kepala daerah disahkan menjadi UU pada rapat paripurna. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg mengelar rapat kilat RUU Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu (21/8/2024).
Setidaknya, ada delapan fraksi pada Baleg DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih banyak lanjut RUU Pilkada, termasuk Fraksi PKB. Sementara tujuh fraksi lainnya ialah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, juga Fraksi PPP. Hanya ada satu fraksi yang digunakan menolak pengesahan RUU pemilihan gubernur yakni Fraksi PDIP.






