Harmonisasi Selesai, PKPU Pemilihan Kepala Daerah Akan Diterbitkan Lewat JDIH KPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah lama selesai melakukan tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum juga Hak Asasi Individu (Kemenkumham). Setelah tahapan harmonisasi ini selesai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan pilkada akan segera diunggah melalui Jaringan Dokumentasi juga Berita Hukum (JDIH) KPU.
“Sudah dilaksanakan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian juga akan segera kami upload pada JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Hari Minggu (25/8/2024).
Afifuddin mengatakan, PKPU yang nanti diunggah ke laman JDIH KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU itu nantinya dapat dibaca oleh semua pihak.
“Insya Allah dalam pada waktu pendaftaran nanti tanggal 27-29, seluruh proses, instrumen, hal yang telah harus kita persiapkan, semuanya sudah ada siap, PKPU-nya telah selesai perbaikan,” ujarnya.
Dengan demikian, ia berharap nantinya KPU di dalam tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat dengan tenang bekerja pada waktu proses pendaftaran akan calon kepala area dibuka. “Juknis (petunjuk teknis) kemudian lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan lalu turunkan ke tingkat provinsi dan juga kabupaten/kota,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 11 serta 15 di PKPU 8/2024 sempat menggemparkan publik. Sebab, di pembahasan RUU Pilkada, DPR dianggap membangkang konsisten dikarenakan tak mengakomodir putusan MK.
Namun saat ini seluruh aturan pemilihan kepala daerah 2024 pada PKPU akan mengakomodir putusan MK. Dalam Pasal 11, persentase partai kebijakan pemerintah untuk mencalonkan kepala wilayah disesuaikan dengan jumlah agregat Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara Pasal 15, ketentuan usai calon kepala wilayah dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tak mampu menjadi kontestan Pilgub 2024.






