Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah 20 Tahun, Jokowi Bilang Begini

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap pendapat terkait ekspor pasir kemudian hasil sedimen laut yang kembali dibuka pasca ditutup selama 20 tahun. Hal itu diatur di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.
Jokowi menegaskan bahwa ekspor yang dimaksud tidak terkait pasir laut. Dirinya menekankan bahwa sedimen lah yang digunakan menjadi unsur ekspor.
“Sekali lagi itu bukanlah pasir laut ya, yang dimaksud dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, tidak .. Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen,” kata Jokowi terhadap wartawan di area Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir kemudian hasil sedimentasi laut.
Aturan yang mana merevisi untuk kedua kalinya menghadapi Permendag Nomor 22 Tahun 2023 serta Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan serta Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut kemudian hasil sedimentasi laut yang mana pada masa kini mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang mana dilarang yakni Pasir alam yang digunakan berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di dalam laut yang memiliki ukuran butiran tertentu.
“Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi pada laut yang tersebut miliki ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm,” ujar bunyi Permendag yang tersebut dimaksud, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang tersebut dilarang untuk dikirim ke luar negeri seperti di tempat atas, pasir alam yang mana diatur pada nomor IV Lingkup Pertambangan di lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor.
“Selain pasir alam yang tersebut termasuk di bilangan IV Sektor Pertambangan di lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi di dalam laut,” lanjut bunyi ketentuan tersebut.





