Pengamat: Daripada Kotak Kosong, Lebih Baik Syarat Calon Independen Dipermudah

JAKARTA – Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio (Hensat) menanggapi gugatan publik ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong di dalam pilkada serentak. Dia menilai, sebetulnya bukan perlu adanya opsi kotak kosong di tempat surat suara.
Sebab, warga cukup tiada datang untuk memilih apabila memang benar tidaklah menemukan calon yang dimaksud mereka itu inginkan.
“Sebenarnya, saya tidak ada setuju pada arti hal-hal seperti itu tak perlu difasilitasi lagi, oleh sebab itu sudah ada cukup dengan cara golput,” kata Hensat pada Jakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).
Founder Lembaga Survei KedaiKopi ini menyarankan, agar ketentuan calon independen dipermudah cuma untuk mengempiskan kemungkinan terjadinya kotak kosong dalam pilkada.
“Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa, jadi kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong lantaran warga jadi banyak pilihan sehingga tak ada alasan untuk tidak ada memilih,” ucapnya.
Kendati demikian, Hensat menyadari mengenai mempermudah aturan independen ini tiada akan diterima semua pihak. Salah satunya menurut Hensat yang dimaksud tidaklah menerima persoalan ini adalah partai politik.
“Jika aturan mempermudah calon independen ini benar dikabulkan kemudian ada beberapa pileg dan juga pilkada dimenangkan oleh independen, pasti ke depannya rakyat akan memilih calon independen dan juga itu tidak ada mengenakkan untuk parpol,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hensat mencontohkan, dalam negara-negara eropa seperti Italia salah satunya juga sudah ada menerapkan pemilihan ulang apabila calon tunggal tak mendapatkan pengumuman mayoritas yang dimaksud cukup.
“Di Italia, pada pemilihan lokal, apabila hanya saja ada satu calon maka calon itu harus mendapatkan setidaknya ucapan sah 50 persen untuk dinyatakan menang, ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong di dalam Indonesia,” pungkasnya.




