Kemasan Polos Tanpa Merek Picu Pemalsuan Bungkus Rokok Resmi

JAKARTA – Server Partisipasi Baik milik Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dilaporkan mengalami gangguan teknis pada hari ini, Kamis, 12 September 2024. Gangguan ini ditengarai akibat lonjakan signifikan jumlah total penolakan serta penyampaian aspirasi yang mana diterima melalui kanal yang dimaksud terkait dengan wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek di Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) inisiasi Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Server Partisipasi Sehat, yang merupakan media resmi untuk menyampaikan masukan kemudian aspirasi mengenai kebijakan kesehatan, mengalami down-time yang mana mempengaruhi aksesibilitas pengguna. Gangguan ini disebabkan oleh ukuran pengunjung serta partisipasi yang mana melebihi kapasitas normal sistem.
Baca Juga: Kemasan Polos Tanpa Merek Bisa Bikin Rokok Ilegal Makin Merajalela
Seperti diketahui, belakangan ini berbagai stakeholder telah dilakukan menyampaikan keluhan juga protes, khususnya dari lapangan usaha tembakau serta kelompok publik yang mana menolak wacana kemasan rokok polos tanpa merek. Kebijakan ini mengharuskan semua item tembakau dikemas di kemasan tanpa merek atau desain. Sehingga, rokok dengan merek apapun akan dikemas dengan tampilan yang mana sejenis sehingga tidak ada bisa jadi dibedakan.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu mengatakan bahwa wacana kebijakan yang dimaksud digodok pemerintah itu akan berdampak merugikan bagi sektor rokok legal, petani tembakau, juga sektor kretek secara keseluruhan.
Pria yang dimaksud akrab disapa Wempy ini menilai, regulasi PP 28/2024 dan juga RPMK tak cuma mempengaruhi bidang tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi kemudian distribusi rokok. Konsekuensi regulasi pun dipandang akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang mengatur standardisasi kemasan lalu mensyaratkan kemasan polos.
“Kebijakan ini dapat memicu pemalsuan hasil lalu meningkatkan kekuatan bursa rokok ilegal,” kata dia, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Pada lain kesempatan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menilai bahwa kebijakan ini mempunyai peluang dampak signifikan yang dimaksud perlu diperhatikan dengan serius. Henry mengungkapkan kekhawatirannya terkait penerapan kemasan polos yang tersebut dinilai dapat mempengaruhi sektor tembakau secara keseluruhan.
“Kemasan rokok polos tanpa merek ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku bidang tembakau. Namun yang tersebut menjadi kegelisahan utama kami adalah dampak dari persaingan tidaklah sehat serta maraknya rokok ilegal,” ujar Henry pada sebuah diskusi baru-baru ini.
Baca Juga: Nonton Peresean, Cagub NTB Sitti Rohmi Djalillah Ajak Publik Lestarikan Budaya





