Pencemaran Atmosfer Mengoptimalkan Serangan Asma, Kemenkes Fokus Perkuat Layanan Primer

JAKARTA – Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini menyoroti peningkatan signifikan biaya subsidi kesehatan, yang diperkirakan mencapai Rp38 triliun akibat polusi udara . Polutan ini telah terjadi meningkatkan prevalensi penyakit respirasi, seperti asma , yang tersebut merupakan salah satu pemicu kematian tertinggi dalam dunia.
Kepala Biro Komunikasi lalu Pelayanan Publik Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menegaskan pentingnya tiada meremehkan dampak polusi udara terhadap kesehatan. Terutama risiko asma. Berdasarkan data Global Burden Diseases 2019 Diseases and Injuries Collaborators, asma termasuk di lima penyakit respirasi penyulut kematian tertinggi pada dunia, selain penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), pneumonia, neoplasma paru, lalu tuberkulosis.
Prevalensi asma di dalam Indonesia cukup mengkhawatirkan, dengan sekitar 7 persen atau sekitar 18 jt individu terkena asma pada 2022. Di mana kondisi ini semakin diperparah oleh tingkat polusi yang memprihatinkan, yang memerlukan tindakan mendesak lalu tegas untuk melindungi kebugaran masyarakat. eksekutif merespons dengan meningkatkan kekuatan layanan kondisi tubuh primer. Termasuk penyediaan alat spirometri dalam puskesmas juga pelatihan dokter untuk mendiagnosa asma.
“Polusi udara dapat memicu serangan asma, maka pemerintah fokus pada meningkatkan kekuatan layanan primer agar dapat mengdiagnosa asma serta memberi penanganan medis dengan tujuan untuk menjamin penduduk dengan asma memiliki akses ke layanan kondisi tubuh yang mana tepat serta berkualitas,” kata Nadia.
“Upaya penguatan faskes primer meliputi penyediaan alat spirometri untuk puskesmas. Spirometri sudah ada mulai disediakan dengan nakes yang tersebut sudah pernah dilatih, meningkatkan kemampuan dokter untuk mengdiagnosa asma juga menjamin pasien miliki akses ke obat yang tersebut sesuai dengan tatalaksana medis,” lanjutnya.
Namun, tantangan besar tetap saja ada, seperti kurangnya obat inhalasi pengontrol di area puskesmas. Hal ini memproduksi sejumlah pasien asma dirujuk ke rumah sakit, meningkatkan biaya lalu risiko kesehatan. Kemenkes sama-sama para pemangku kepentingan berikrar untuk menguatkan prasarana kebugaran primer agar penanganan penyakit seperti asma lebih tinggi efektif serta efisien.
“Yang tiada masuk pada kompetensi 144 penyakit, baik dari gejala klinis yang tersebut makin berat, perberatan penyakit, tak tersedia sarana kemudian prasarana untuk mengobati serta obat yang tersebut dibutuhkan merupakan kompetensi FKRTL,” jelas Nadia.
Ketua Komunitas Kerja Asma serta PPOK Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. Budhi Antariksa, SpP(K) mengungkap bahwa obat-obat yang tersebut pada waktu ini tersedia dalam puskesmas hanya saja untuk tatalaksana asma akut, tak dapat digunakan untuk tatalaksana asma jangka panjang yang menyebabkan pasien harus dirujuk ke rumah sakit yang dimaksud memiliki akses terhadap obat yang sesuai.
Meskipun asma telah termasuk di kompetensi dasar dokter umum di dalam puskesmas, PDPI mengingatkan pemerintah harus bekali puskesmas dengan obat inhalasi pengontrol. “Itu benar dokter umum sudah ada dibekali ilmu kompetensi untuk 144 penyakit, termasuk asma bronchial, tapi kalau obat pengontrol belum tersedia di area puskesmas, dokter puskesmas harus merujuk pasien asma ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan spesialistik sesuai anjuran BPJS,” ucap Budhi.






