Korupsi Penyakit Kronis yang mana Hantui Bangsa Indonesia

JAKARTA – Pengamat Hukum dan juga Politik Pieter C Zulkifli mengatakan, korupsi menjadi penyakit kronis yang dimaksud tak habis menghantui bangsa Indonesia. Parahnya, lanjut dia, praktik culas itu menjelma jadi ancaman yang dimaksud penting bagi demokrasi Tanah Air.
Pieter menilai akar kesulitan korupsi semakin dalam, tertanam kuat pada relasi antara elite kebijakan pemerintah serta kekuasaan. Keterlibatan elite di praktik korupsi bahkan sudah pernah menyandera kebijakan pemerintah nasional, menghambat pembangunan, serta menjauhkan penduduk dari cita-cita keadilan sosial.
Hubungan antara elite urusan politik lalu korupsi seringkali digambarkan sebagai simbiosis mutualisme yang mematikan. Keduanya saling membutuhkan lalu saling melindungi, menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus.
“Hukum tak boleh tunduk dan juga patuh pada kekuasaan politik. Kekuasaan politiklah yang harus tunduk serta patuh pada hukum. Hal ini sikap dasar hidup bernegara yang mana benar. Sebab, kekuasaan di tempat mana-mana cenderung korup juga sewenang-wenang. Tidak peduli siapa pemimpinnya,” kata Pieter pada analisisnya dengan judul Etika Negara Demokrasi, Membangun Politik, Hukum serta Sektor Bisnis yang mana Bermartabat, Hari Sabtu (17/8/2024).
Dia meninjau belakangan ini istilah ‘politik sandera’ semakin banyak digunakan di percakapan kebijakan pemerintah di tempat Tanah Air. Istilah ini merujuk pada pengaplikasian instrumen hukum atau perkara hukum untuk menekan lawan urusan politik atau pihak yang tersebut berseberangan.
“Praktik ini sanggup terjadi secara terang-terangan atau diadakan dengan cara yang dimaksud lebih lanjut tersembunyi melalui lobi-lobi di area balik layar oleh para elite politik. Politik sandera yang tersebut memanfaatkan instrumen hukum sebagai alat tawar telah lama merusak kinerja institusi penegak hukum,” tuturnya.
Dia melanjutkan, alih-alih menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kesetaraan, praktik ini justru menginjak-injak supremasi hukum, menjadikannya belaka sebagai alat untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok tertentu.
Di sisi lain, penurunan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang digunakan saat ini berada pada hitungan 34, menempatkan Tanah Air pada peringkat 115 dari 180 negara pada 2023. Artinya, ‘keberhasilan’ penanganan korupsi Indonesia turun dari peringkat 110 pada tahun sebelumnya.
Pieter bahkan memandang penurunan ranking itu menandakan adanya hambatan serius pada penegakan hukum juga korupsi dalam Indonesia. Salah satu faktor yang mana kemungkinan besar berkontribusi adalah fenomena urusan politik sandera di penanganan tindakan hukum korupsi.
Lebih lanjut Pieter mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah sandera yang dimaksud dilaksanakan melalui tindakan hukum hukum untuk menekan dan juga mengontrol lawan urusan politik adalah noda hitam bagi demokrasi. Praktik yang dimaksud dinilai mereduksi supremasi hukum menjadi alat untuk mengamankan kepentingan segelintir elite serta kelompoknya, tidak untuk menegakkan keadilan.




