Menteri LHK Sebut NDC sebagai Kepercayaan otoritas Kendalikan Perubahan Iklim

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan (KLHK) terus berjanji di mengatasi pembaharuan iklim, khususnya terkait penurunan emisi karbon. Hal ini dikatakan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Sebagai National Focal Point Agenda Iklim Global untuk Indonesia, KLHK dengan Kementerian Friends of NDC serta juga bersatu para pemangku kepentingan, berdiskusi di rangka perampungan update NDC yang mana kedua, pada kegiatan Komunikasi Publik Second Nationally Determined Contribution (SNDC) di dalam Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.
Menteri Siti Nurbaya pada arahannya menyampaikan, perjalanan rencana iklim pada Indonesia, selama 10 tahun dengan tahapan kerja komitmen Indonesia melalui Intended-NDC, Updated-NDC, Enchanced-NDC kemudian untuk pada waktu ini dengan Second-NDC.
“Perjalanan dan juga tahapan penting peran pada komitmen iklim Indonesia harus dipahami dan juga implementasinya serta keberhasilannya hingga sekarang di dalam tahun 2024,” kata Menteri Siti di keterangannya, Kamis (22/8/2024).
“Sebelumnya kita telah lama menegaskan NDC pada Paris Agreement lalu submitt ke PBB pada New York tahun 2016 dengan nomor 29 persen; juga sebelumnya NDC pada era pemerintahan sebelumnya dengan hitungan 26 persen NDC (dalam rezim Protokol Kyoto),” tambahnya.
Menteri Siti menjelaskan, pihaknya mampu membedakan dengan jelas konvensi pada rezim Kytoto Protokol; dan juga Konvensi di rezim Paris Agreement, dengan rambu-rambu yang tersebut berbeda dan juga menyebabkan konsekuensi yang mana berbeda bagi negara pihak termasuk bagi kerja-kerja kita di area Indonesia.
“Dalam hampir 10 tahun ini hasilnya secara umum diakui internasional cukup baik,” instruksi Menteri Siti Nurbaya.
Lebih lanjut Menteri menegaskan, setiap negara memiliki kewajiban memenuhi komitmen pada penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan juga di pengembangnnya dengan guidelines kemudian rambu-rambu yang digunakan ditegaskan di konvensi UNFCCC.
Menurutnya, Indonesia telah terjadi mengembangkan langkah-langkah pada rencana iklim dengan mengikuti konvensi global di rambu-rabu dasar Pancasila kemudian UUD 1945.
“Saya terus menerus memohonkan terhadap seluruh jajaran KLHK untuk terus-menerus menggunakan pisau analisis Pancasila juga UUD 1945 untuk setiap program internasional yang tersebut dilaksanakan dalam Indonesia/KLHK, untuk komitmen global yang mana wajib kita penuhi,” ujarnya.



