Menperin tekankan tak gunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi

Ibukota Indonesia – Menteri Manufaktur (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, sebagai pejabat publik, dirinya terus-menerus berupaya taat hukum dan juga menjunjung tinggi hukum, juga tak menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Menperin di Jakarta, Rabu menyatakan hal yang disebutkan disampaikan beliau merespons isu terkait dirinya yang mana melindungi istri di perkara tak memenuhi kewajiban pembayaran di jual beli tanah menghadapi nama PT Asiana Lintas Development (PT ALD) sebesar Rp35 miliar.
Agus menyampaikan, isu yang dimaksud dibuat oleh Lembaga Swadaya Komunitas (LSM) Lentera Studi Pemuda Nusantara (LSPI) merupakan hal yang mana tidak ada benar.
"Transaksi jual beli tanah yang dimaksud sudah ada selesai, serta PT ALD telah dilakukan menyelesaikan semua kewajibannya. Dengan demikian, tak ada lagi kewajiban perusahaan yang disebutkan pada pemilik tanah sebelumnya,” kata dia.
Agus menambahkan, kewajiban PT ALD terkait jual beli yang dimaksud telah tuntas. Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan menggunakan infrastruktur serta kewenangannya sebagai pejabat rakyat untuk melindungi istrinya di kesulitan yang digunakan dituduhkan tersebut.
“Tindakan mengaitkan saya sebagai Menperin yang tersebut seakan-akan menggunakan prasarana serta kewenangan untuk melindungi istri pada persoalan yang tersebut mereka ungkapkan ini adalah tidaklah berdasar serta merupakan fitnah dan juga pencemaran nama baik,” ujar dia.
Atas dasar tuduhan tersebut, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak dengan dugaan pencemaran nama baik dan juga fitnah.
“Kami akan melaporkan Koordinator LSPI berhadapan dengan pernyataannya dalam media massa dengan dugaan fitnah kemudian pencemaran nama baik. Bukan belaka informasi yang dimaksud disampaikan tiada benar, namun juga mengakibatkan kegaduhan ke kalangan penduduk akibat pencemaran nama baik yang dimaksud dilakukan,” kata Agus.
Artikel ini disadur dari Menperin tekankan tak gunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi





