Kakek 72 Tahun Ditahan di tempat Polres Lampung Tengah, Keluarga Mengadu ke Komnas HAM

JAKARTA – Kakek berusia 72 tahun dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Tengah. Pasalnya, sang kakek terseret perkara dugaan penggelapan mesin genset.
Kasus ini ditangani Polres Lampung Tengah. Polisi yang digunakan sudah pernah diminta menangguhkan penangkapan dituduh MS melakukan penolakan. Karenanya, istri MS mengadu ke Komnas HAM memohonkan perlindungan.
“Bapak itu sakit sudah ada berat, akibat itu saya minta pertolongan ke Komnas HAM,” ujar istri MS, Lely di tempat kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut Lely, suaminya sudah ada mengalami komplikasi penyakit. Menurut dokter, MS seharusnya beristirahat juga mendapatkan perawatan yang digunakan lebih banyak baik, bukanlah malah dipenjara.
Pengacara Lely, Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm menduga penyidik yang digunakan menangani perkara yang disebutkan melanggar nilai-nilai Pancasila. Atas itu pihaknya mengadu ke Komnas HAM.
“Kami datang ke Komnas HAM sebab menduga ada oknum di tempat Polres Lampung Tengah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang mana tertuang di sila kedua Pancasila,” katanya.
Pihaknya sudah pernah mengajukan penangguhan penjara MS. Upaya itu disertai penjelasan secara medis bahwa kliennya telah dilakukan berusia lanjut juga sudah pernah sakit-sakitan.
“Telah kami lampirkan surat rekomendasi dokter yang digunakan berisi vonis penyakit dari klien kami. Ditolak demi kepentingan penyidikan,” tuturnya.
“Sejak kapan di dalam negara ini demi kepentingan penyidikan, kepentingan suatu institusi mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan?” ujar Nathaniel.





