Pertanyaan Menohok Pansel KPK ke Capim: Anda Irjen Kementan, Kok Bisa Mentan Masuk Penjara?

JAKARTA – Irjen Kementerian Pertanian (Kementan), Setyo Budiyanto menjalani tes wawancara Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029. Mantan Ketua KPK, Taufiqurahman Ruki selaku panelis, mencecar Setyo terkait persoalan hukum korupsi yang mana menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Anda Irjen Kementan, kok mampu Menteri Pertaniannya sampai diadili bahkan masuk penjara. Apa yang dimaksud terjadi, apa itu lolos dari pengawasan Anda sebagai Irjen Kementan?” tanya Ruki terhadap Setyo di tempat Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Menjawab pertanyaan tersebut, Setyo mengatakan, pada pada waktu tindakan hukum korupsi yang tersebut menyeret SYL, dirinya belum menjabat sebagai Irjen Kementan.
“Pada ketika itu terjadi, kami belum di area sana. Jadi pada pada waktu itu kami masuk dalam bulan Maret tanggal 27, begitu kamu masuk, kami konsolidasi apa yang dimaksud terjadi. Sehingga terjadi sebuah permasalahan hukum yang tersebut sampai menimpa Pak Menteri,” jawab Setyo.
Setelah menjabat, kata Setyo, pihaknya dengan segera menganalisis beberapa permasalahan yang dimaksud terjadi dalam Kementan buntut persoalan hukum korupsi yang digunakan menyeret SYL. Dia mengatakan, ada banyak persoalan pada bidang pengadaan barang kemudian jasa.
“Setelah kami menganalisis, ternyata ada beberapa permasalahan, pertama jual beli jabatan, kemudian sektor pengadaan barang juga jasa itu yang dimaksud terjadi. Sehingga menyebabkan KPK melakukan investigasi sampai menahan terhadap tiga orang, menteri, direktur alsintan, serta sekjen,” ucapnya.
Dia menambahkan, Irjen Kementan pada pada waktu itu telah dilakukan memberikan audit serta melaporkan persoalan pada Kementan terhadap SYL.
“Kemudian saya menanyakan ke inspektorat kenapa kok tiada dilaksanakan akibat inspektorat consulting dan juga penyisiran, consulting terjadi apakah permasalahan ini tak diawasi, tiada dikawal, tidak ada dijalankan pendampingan, katanya sudah ada beberapa kali, review, monitor, auditor, dan juga kegiatan lainnya tapi Pak Menteri-nya keras, tegap melakukan hal yang dimaksud sehingga menyebabkan permasalahan hukum,” jelas dia.



