Hal ini Alasan Utama Keran Ekspor Pasir laut Dibuka Lagi oleh Jokowi

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman kemudian Pengembangan Usaha (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan utama ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelahnya kebijakan ini bukan diterapkan selama 20 tahun.
Keputusan keran ekspor dibuka berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang tersebut mengatur tentang ekspor pasir juga hasil sedimentasi laut. Aturan baru yang digunakan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan di Permendag Nomor 22 dan juga 23 Tahun 2023, yang dimaksud sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu.
Luhut memastikan, kebijakan ekspor pasir laut didasarkan pada pengelolaan atau pendalaman sedimentasi laut yang berpotensi mengganggu daya mendukung biosfer pesisir. Karena itu, harus dikeruk lebih tinggi di untuk menghindari kandasnya kapal di dalam perairan.
Dia menyebut, proses pengelolaan sedimentasi dilaksanakan dengan teliti serta mengedepankan teknologi.
“Jadi, tadi, sedimen yang tersebut harus didalamkan. Karena kalau tidak, kapal dapat nyangkut di area sana,” ujar Luhut pada waktu ditemui dalam ICE BSD, Selasa (17/9/2024).
Di lain sisi, beliau membantah isu bahwa ekspor pasir laut ada kaitanya dengan rencana pembangunan ekonomi Singapura di dalam Indonesia, khususnya di tempat bidang panel surya.
“Gak ada urusan, panel surya tuh gini beliau mau import energi biru dari kita, tapi kita juga punya kepentingan, upaya lapangan usaha solar panel kita jalan, kita punya silika, sekarang kita bangun kemudian itu proyek kira-kira USD20 miliar, kemungkinan besar lebih,” beber dia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim sebelumnya menjelaskan ekspor pasir laut merupakan implementasi dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di tempat Laut.
Isy menekankan, ekspor pasir laut belaka diizinkan jikalau keinginan domestik sudah pernah terpenuhi lalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.






