Cegah Black Campaign, Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Hukum Anggota pemilihan gubernur 2024

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menunda proses pemeriksaan terhadap partisipan pemilihan kepala daerah 2024. Penundaan pemeriksaan baru dilaksanakan pasca proses Pemilihan Kepala Daerah 2024 berakhir.
“Masih berlaku, sampai proses pilkada selesai, sebanding halnya seperti proses pilpres kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi, Mingguan (1/9/2024).
Dia menekankan, aturan ini jangan diartikan secara keliru. Misalnya, Kejaksaan melindungi kontestan yang dimaksud diduga terlibat aktivitas pidana. Aturan berlaku untuk menghindari hukum yang digunakan digunakan untuk menjatuhkan kontestan pilpres atau black campaign di tempat Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Esensinya tidak hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif lalu tidaklah dijadikan alat bagi yang dimaksud satu untuk menjatuhkan yang mana lain,” katanya.






