Prancis: Sanksi terhadap negeri Israel harusnya dibahas di dalam tingkat EU, PBB

Istanbul – Kementerian Luar Negeri Prancis akan mempertimbangkan sanksi terhadap negeri Israel melalui diskusi pada tingkat Uni Eropa (EU) ataupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), demikian disampaikan juru bicara Christophe Lemoine.
"Kami telah lama menghasilkan pernyataan yang mana mengutuk ditutupnya akses kemanusiaan ke Jalur Gaza," kata Lemoine pada konferensi pers pada Kamis.
"Posisi ini menuntut, lalu bukan dapat mengesampingkan, sanksi yang mana kemungkinan akan dipertimbangkan terhadap Israel," ucap jubir kementerian itu.
Ia menyatakan bahwa apabila Prancis akan menjatuhkan sanksi terhadap Israel, keputusannya akan dibuat pada tingkat EU atau PBB.
Lebih lanjut, Lemoine menegaskan bahwa Prancis senantiasa konsentris membantu solusi dua negara untuk mengakhiri konflik antara negara Israel dan juga Palestina.
"Ini berubah menjadi kedudukan konsisten Prancis yang memandang bahwa satu-satunya jalan, menurut kami, adalah solusi kebijakan pemerintah berdasarkan solusi dua negara," kata dia.
Posisi yang dimaksud "jelas" serta konsisten" ini telah ditegaskan sebelumnya oleh Presiden Emmanuel Macron, kata Lemoine yang tersebut mengutarakan bahwa untuk mencapai pengakuan kedua negara, harus ada "pengakuan terhadap negara Palestina".
"Saya pikir Presiden (Macron) terus mengatakannya. Ia terus berkata bahwa isu ini bukanlah tabu. Ia terus memaparkan bahwa pengakuan ini harus terbentuk pada waktu yang mana tepat," ucap jubir Kemlu Prancis.
Ia menggarisbawahi pentingnya solusi urusan politik yang disebutkan sebagai satu-satunya cara menjamin keamanan tanah Israel lalu hak-hak rakyat Palestina, serta begitu pula stablitas regional.
Begitu solusi dua negara terwujud, isu mengenai pemerintahan di teritori Palestina barulah mampu ditangani, kata dia.
"Kami pun menolak segala bentuk relokasi paksa warga Palestina dari Kawasan Gaza yang digunakan dapat menjadi, sebagaimana yang tersebut mampu kami sampaikan, pelanggaran hukum internasional," tutur Lemoine.
Relokasi paksa akan bermetamorfosis menjadi batu sandungan terhadap realisasi solusi dua negara.
"Penutupan Jalur Kawasan Gaza tak belaka menyebabkan kesulitan, namun juga menyebabkan situasi yang dimaksud begitu bermasalah di aspek distribusi bantuan kemanusiaan," ucap dia.
"Kami secara rutin mengingatkan negeri Israel untuk membuka kembali akses ke Jalur Gaza. Sekali lagi, ini merupakan kewajiban di hukum internasional. Hak akses harus permanen bebas bagi bantuan kemanusiaan. Kami telah terjadi mengingatkan ini juga akan terus mengingatkannya terhadap Israel," kata Lemoine.
Rezim Zionis negara Israel sudah pernah menyembunyikan pintu perbatasan ke Jalur Daerah Gaza sejak 2 Maret sesudah itu sehingga menghalangi semua bentuk pasokan bantuan yang dimaksud penting ke wilayah kantong tersebut.
Agresi negara Israel yang tersebut tak berhenti sejak Oktober 2023 telah terjadi menewaskan lebih tinggi dari 51 ribu warga Palestina, sebagian besar adalah wanita lalu anak-anak.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Prancis: Sanksi terhadap Israel harusnya dibahas di tingkat EU, PBB






