Mahfud MD: Negara Hukum Lemah sebab Oligarki dan juga Kleptokrasi

YOGYAKARTA – Belakangan ini muncul gejala pembalikan arah pada hukum serta politik. Politik menjadi cenderung otoritarian. Demokrasinya menjadi demokrasi main-main. Pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi konservatif lalu sepihak.
Demikian ditegaskan Guru Besar Hukum Tata Negara yang digunakan juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD di Kuliah Pertama tahun 2024 pada Inisiatif Magister kemudian Doktor, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).
“Kalau (penguasa ingin), undang-undang dibahas hari ini, sore jadi, besok disahkan bisa. Tapi kalau penguasa tidaklah ingin, undang-undang bertahun-tahun tidaklah dibahas,” ujar Mahfud yang digunakan juga disaksikan pada tayangan live Kanal You Tube Fakultas Hukum UII.
Hal yang dimaksud berakibat pada pelemahan berhadapan dengan lembaga-Lembaga kebijakan pemerintah lalu penegakan hukum. “Lembaga-lembaga dikoptasi semua, maka terjadi degradasi melawan negara hukum,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Dalam paparannya, Mahfud menjelaskan terkait daya tahan negara hukum juga demokrasi pada Indonesia. Melemahnya negara hukum, salah satunya disebabkan oligarki, kleptokrasi, kemudian kartelisasi.
“Kemudian muncul oligarki, negara yang dimaksud dikuasai oleh sekelompok kecil orang yang punya modal. Bahkan ada juga yang tersebut menyatakan Indonesia sekarang menjadi negara kleptokrasi, negara yang tersebut penuh korupsi, negara para pencuri namanya. Ingin mencuri meskipun telah punya,” kata Mahfud.
Jika oligarki juga kleptokrasi dibiarkan berprogres dapat melemah negara hukum. “Saya mengingatkan bahwa tugas akademisi lalu profesi hukum adalah menjaga lalu menegakkannya selama sistem ketatanegaraan serta konstitusi masih berlaku. Para profesional juga penegak hukum menegakkan etika profesi lalu bukan melakukan kolusi juga manipulasi,” ujar Menteri Perlindungan era Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini.






