Indonesia Masuk Era Transisi Energi, Kebutuhan Migas Masih Penting!

JAKARTA – pemerintahan meyakini bahwa kemungkinan subsektor minyak kemudian gas ( migas ) Indonesia masih besar. Oleh sebab itu, optimalisasi komoditas migas juga masih dilakukan, meskipun Indonesia sedang berfokus untuk pemanfaatan energi bersih. Revisi Undang-undang Migas dinilai dapat menjadi dasar kuat sektor migas di dalam era transisi energi .
Deputi Sektor Kerjasama Kedaulatan Maritim dan juga Energi Kementerian Koordinator Area Kemaritiman lalu Pengembangan Usaha (Kemenko Marves), Jodi Mahardi menyatakan, diperlukan pendekatan seimbang di transisi energi di dalam Indonesia. Kebutuhan akan komoditas migas dikatakannya masih diperlukan.
“Pertumbuhan dunia usaha harus jalan bersamaan dengan upaya keberlanjutan. Kebutuhan migas masih penting termasuk di dalam sektor transportasi,” jelas Jodi pada keterangan resminya, Hari Sabtu (14/9/2024).
Lebih lanjut, Jodi mengakui ada tantangan dari sisi penyelarasan aturan main. Untuk itu, pemerintah bertekad untuk memulai pembangunan fondasi kuat dari sisi regulasi. Salah satu regulasi paling krusial yang mana diperlukan yaitu revisi Undang-Undang Migas ( RUU Migas ).
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto menyatakan, bahwa eksekutif terus memberikan kenyamanan berinvestasi untuk pemodal dengan tetap memperlihatkan menjaga kepentingan Negara. eksekutif melalui Kementerian ESDM, ungkapnya, tiada tinggal diam mengantisipasi revisi UU migas, namun paralel terus menyiapkan kebijakan yang digunakan menarik investasi.
“Dalam tiga tahun terakhir itu, bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 50 persen. Sebelumnya cuma sekitar 15-30%. Selain itu insentif hulu migas dapat diberikan sesuai Kepmen ESDM 199/2021. Jadi sambil berjalannya revisi UU Migas, kita tak diam kemudian terus lakukan perbaikan iklim investasi. IRR dan juga profitability index kontraktor migas diperhatikan, antara lain penyesuaian bagi hasil (split) kontraktor, FTP, investment credit dan juga lainnya, ruang itu dibuka,” papar Ariana.
Dalam kesempatan yang mana sama, Deputi Eksplorasi, Pengembangunan kemudian Manajemen Wilayah Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Acara Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Benny Lubiantara menegaskan, penerbitan UU Migas yang dimaksud baru juga merupakan salah satu strategi utama mengubah paradigma sektor migas pada tanah air ke depan. Tuntutan lingkungan keberlanjutan dan juga transisi energi dipastikan harus masuk di UU baru nanti.
SKK Migas, kata Benny, juga telah lama bertransformasi. Benny menjamin pembahasan Plan of Development (POD) akan melalui jalur “fast track” seperti apa yang tersebut terjadi di area Geng North. Namun masih berbagai tantangan lainnya yang digunakan baru bisa saja diselesaikan dengan adanya UU Migas yang mana baru.
“Urusannya non teknis. Mau tak mau lewat UU Migas, ada terobosan fiskal yang dimaksud harus melalui payung hukum UU Migas,” ungkap Benny.
Sementara itu, Raam Krisna, Ketua IATMI berharap diskusi yang digunakan diinisasi IATMI ini diharapkan bisa saja memberikan masukan konstruktif terhadap pemerintah sehingga bisa saja menjaga kesempatan peningkatan gairah penanaman modal yang dimaksud sekarang sedang terjadi.
“IATMI yakin dengan sinergi yang dimaksud kuat dapat mewujudkan sektor migas yang kompetitif serta berkelanjutan,” pungkas Raam.






