KPU Bisa Ajukan Judicial Review ke MK Bila DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) miliki dua pilihan bila DPR resmi mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. Pertama, KPU sebagai lembaga yang diamanahkan menjalankan undang-undang, maka KPU harus menjalankan undang-undang yang dimaksud ditetapkan DPR pascamengeliminasi kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK). Pilihan kedua adalah melakukan judicial review terhadap UU Pilkada.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Muhammad Ali Safa’at mengakui bila KPU mempunyai langkah dilematis bila DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang Pilkada, meskipun sempat ditunda rapat paripurnanya pada hari ini pasca tak memenuhi kuorum, atau persyaratan anggota DPR yang digunakan hadir.
“Ketika misalnya DPR mengesahkan RUU pemilihan gubernur inovasi sebagai undang-undang, maka KPU tiada ada kata lain harus merujuk pada itu, Bisa hanya KPU melakukan permohonan untuk Mahkamah Konstitusi menguji kembali, UU Pemilihan Kepala Daerah yang dibuat oleh DPR,” ucap Kamis (22/8/2024).
Tapi semua akan serba dilematis sebab hal ini tentu akan memakan waktu lagi yang dimaksud tak sebentar. Sedangkan proses pendaftaran calon kepala area (Cakada) yang dimaksud diusung partai urusan politik akan berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024.
“Secara normal pasti cukup panjang, KPU akan semakin repot, oleh sebab itu ketika beliau melaksanakan maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah lalu bisa saja dinyatakan inkonstitusional,” ungkap pria yang digunakan juga Wakil Rektor Universitas Brawijaya ini.
Maka untuk mengantisipasi adanya pilkada yang digunakan inkonstitusional tersebut, Ali menyarankan agar KPU kembali mengajukan judicial review atau pengujian Undang-undang Pilkada, yang dimaksud ditetapkan DPR, pasca putusan MK dianulir. Namun sebelum pengajuan uji undang-undang itu, yang mana dipegang juga dirujuk oleh KPU tetap saja pengesahan oleh DPR, apabila memang benar Revisi UU pemilihan kepala daerah benar-benar disahkan.
“Bisa hanya KPU melakukan permohonan untuk Mahkamah Konstitusi menguji kembali UU Pemilihan Kepala Daerah yang dibuat oleh DPR. Tapi sebelum ada kebijakan (MK) menghadapi pengujian tersebut, jadi yang mana dipegang oleh KPU yang dimaksud dipegang pembaharuan Undang-undang pemilihan gubernur yang mana disahkan DPR,” jelas pengajar dalam Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya ini.
Namun ia tak berharap hal itu terjadi, makanya ia menyokong agar partai kebijakan pemerintah tiada tinggal diam untuk menggagalkan pengesahan Revisi UU pemilihan kepala daerah yang dimaksud baru dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Meski demikian, meninjau kekuatan koalisi di dalam legislatif, ada kegelisahan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada, tinggal mengawaitu waktu.
“Dan penduduk tentu akan merasa dibodohi, dianggap sebagai orang bodoh terlihat sangat jelas seperti itu. Masih diupayakan untuk mengkamuflasekan tindakan dari kebijakan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.






