Bareskrim Ungkap Keterlibatan Oknum BNN serta Lapas Tarakan di dalam Kasus TPPU Bandar Narkoba

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan oknum pada perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba jaringan internasional berinisial HS. Oknum yang mana diduga terlibat yang disebutkan berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) serta petugas Lapas Tarakan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, total ada tiga dari delapan dituduh yang digunakan merupakan oknum BNN lalu petugas lapas
“Iya tadi kan sudah ada disampaikan ada dua yang dari petugas lapas juga satu dari apa namanya, petugas dari BNN,” kata Arie pada waktu ditemui di tempat Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Namun, Arie masih enggan mengungkap identitas serta inisial petugas tersebut, sebab pihaknya masih melakukan pendalaman. “Dalam pendalaman, masih pada pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan, tapi ini semuanya masih pada proses pendalaman aliran dananya, yang tersebut jelas tadi sudah ada diamankan,” katanya.
Sebagai informasi, Polri menetapkan delapan orang sebagai terperiksa TPPU lantaran sudah membantu HS menyamarkan aset hasil transaksi jual beli narkoba.
Diketahui, bandar narkoba jaringan Malaya – Indonesia berinisial HS itu merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, yang mana ditangkap pada 2020 lalu, kemudian divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelahnya melakukan upaya hukum.
Adapun kedelapan dituduh itu adalah TR juga MA yang dimaksud memiliki peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
Lalu CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, RO serta AY juga membantu pada pencucian uang.
Diketahui, HS sudah pernah mengedarkan narkoba sejak 2017 hingga 2024, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil pelanggan dari pada lapas. Kemudian sebagian uang hasil pemasaran narkoba itu diberikan HS terhadap komplotannya untuk disamarkan ke pada aset bergerak maupun tak bergerak, dengan total Rp221 miliar.
Atas perbuatan, komplotan HS itu dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan juga Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara lalu denda maksimal Rp20 miliar rupiah.





