Cara serta kriteria urus surat pernyataan nikah

DKI Jakarta – Surat penjelasan nikah berubah menjadi salah satu dokumen persyaratan administrasi yang dimaksud harus dipenuhi oleh calon pasangan suami istri pada melaksanakan sebuah pernikahan.
Terdapat beberapa dokumen yang tersebut perlu disiapkan sebelum merencanakan akad nikah, serta sanggup diurus dari berjauhan hari sebelumnya. Berikut cara serta persyaratan dokumen yang digunakan dilampirkan pada mengurus surat nikah:
Persyaratan surat informasi nikah
Persyaratan umum
1. Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan
2. Fotokopi KTP, KK, juga Akta Kelahiran calon pengantin (2 lembar)
3. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali dari calon suami juga istri (2 lembar)
4. Fotokopi ijazah terakhir calon pengantin
5. Surat Pernyataan Belum Menikah bagi calon pengantin ditandatangani dengan menggunakan materai 10.000 (1 lembar)
6. Surat permohonan kehendak nikah
7. Surat persetujuan calon pengantin
8. Pasfoto calon pengantin, sebanyak-banyaknya ukuran 2×3=5 lembar, 3×4=5 lembar, 4×6=2 lembar
-Agama Islam: background/latar foto warna biru
-Agama Non-Islam: background/latar foto warna merah
9. Fotokopi surat baptis kemudian foto mempelai berdampingan ukuran 4×6 rangkap 4 (khusus calon pengantin beragama Kristen kemudian Katolik)
10. Wajib memeriksakan keseimbangan ke puskesmas setempat, dibuktikan dengan Kartu Catin Sehat/Kartu Sehat, Sertifikat Sehat/sejenisnya
11. Fotokopi akta kematian 2 lembar (bagi yang berstatus Cerai Mati)
12. Fotokopi akta cerai 2 lembar lalu menunjukkan dokumen asli
Persyaratan tambahan
1. Surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama apabila usia calon pengantin kurang dari 19 tahun
2. Surat dispensasi dari Camat apabila pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari kerja pada pada waktu pendaftaran
3. Surat izin menikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
4. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang digunakan hendak beristri lebih besar dari seorang
5. Akta kematian atau surat penjelasan kematian suami/istri dibuat oleh lurah/kepala desa bagi janda/duda ditinggal mati
6. Bagi warga negara asing: surat izin nikah dari kedutaan yang mana diterjemahkan di Bahasa Tanah Air oleh penerjemah resmi, Fotokopi passport, data warga tua.
Cara mengurus surat penjelasan nikah
1. Pemohon datang ke Ketua RT dan juga RW untuk mengajukan permohonan pengantar RT /RW
2. Pemohon datang ke kelurahan dengan menyebabkan berkas persyaratannya
3. Penyerahan berkas persyaratan terhadap tenaga pelayanan dalam kelurahan
4. Petugas kelurahan memeriksa kelengkapan lalu kebenaran berkas/ dokumen permohonan
5. Jika berkas/ dokumen permohonan tidak ada lengkap serta benar, maka permohonan akan ditolak lalu berkas dikembalikan terhadap pemohon untuk dilengkapi
6. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap kemudian benar, maka permohonan akan diproses lebih banyak lanjut sampai diterbitkan N1 – N4 yang dimaksud ditandatangani oleh Lurah, lalu setelahnya berkas dibawa ke KUA bagi mempelai yang tersebut beragama Islam serta Dispendukcapil bagi yang mana beragama selain Islam
7. Pengarsipan berkas
8. Proses selesai dalam kelurahan
Artikel ini disadur dari Cara dan syarat urus surat keterangan nikah






