Alasan Pemprov DKI Lakukan Cleansing Guru Honorer di Ibukota
Jakarta – Kepala Sektor Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan lalu Guru atau P2G Iman Zanatul Haeri mengutarakan pihaknya menerima 107 laporan terkait guru honorer pada DKI DKI Jakarta yang digunakan mengalami cleansing. Para tenaga pengajar itu berasal dari bermacam jenjang, baik sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), juga sekolah menengah menghadapi (SMA).
“Kami contohkan pada DKI Jakarta, laporan yang tersebut masuk ada 107 guru yang tersebut kena cleansing. Disdik (Dinas Pendidikan) memaparkan kalau kena itu yang tiada punya Dapodik (Data Pokok Pendidikan) serta NUPTK (Nomor Unik Pendidik juga Tenaga Kependidikan). Ada 76 persen, lebih tinggi dari setengahnya mengaku telah punya,” kata Iman ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.
Lantas, Apa itu Kebijakan Cleansing Guru Honorer?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Ibukota Budi Awaluddin mengumumkan kebijakan cleansing direalisasikan oleh sebab itu pengangkatan guru honorer diklaim tanpa seleksi yang tersebut jelas. Dia menuturkan bahwa pihaknya sudah ada menginformasikan untuk kepala sekolah sejak 2017 hingga 2022 untuk tidaklah merekrut guru honorer, tetapi masih banyak kepala sekolah yang nekat.
“Kondisinya adalah guru honorer ini diangkat oleh kepala sekolah, yang mana dibayar oleh dana BOS (bantuan operasional sekolah) tanpa seleksi yang digunakan jelas,” ucap Budi melalui saluran telepon terhadap Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Menurut Budi, sebenarnya para tenaga pengajar yang digunakan direkrut mandiri oleh kepala sekolah tak banyak, hanya sekali sekitar satu atau dua pemukim dalam setiap-tiap sekolah. “Namun akibat jumlah keseluruhan sekolahnya banyak, kan jadi berbagai (guru honorernya). Mereka juga memberikan upah yang tersebut tidaklah manusiawi,” ujar Budi.
Dia mengklaim apa yang tersebut dijalankan Disdik DKI Ibukota Indonesia sebenarnya untuk memanusiakan manusia. Hal itu disebut sebagai upaya penertiban kemudian agar perekrutan guru honorer yang mana lebih banyak jelas, salah satunya pemberian upah sesuai standar.
Budi pun merinci empat kriteria guru honorer yang dimaksud memperoleh penghasilan dari dana BOS, yaitu tidak aparatur sipil negara (ASN), terdata pada di Dapodik, mempunyai NUPTK, kemudian tak menerima tunjangan guru. Namun, dari keempat kriteria itu, dia yang terdampak cleansing adalah guru honorer yang tersebut bukan terdata dalam Dapodik juga bukan mempunyai NUPTK.
Dia menyampaikan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada setidaknya 400 guru honorer yang digunakan bukan memenuhi empat kriteria tersebut. “Dalam sampling BPK, terdapat 400 jikalau dilihat yang dimaksud bukan memenuhi aturan dana BOS,” kata Budi.
Atas temuan BPK pada 2023 tersebut, Disdik DKI Ibukota melakukan kebijakan cleansing. Tapi, Budi mengklarifikasi pemanfaatan istilah cleansing.
Menurutnya, guru honorer bukan dipecat, melainkan Disdik melakukan penataan juga penertiban. Penertiban direalisasikan sebagai upaya pencegahan dari adanya penyimpangan, seperti calo atau calon guru diharuskan membayar beberapa uang agar dapat mengajar. “Dalam memenuhi keinginan guru, Dinas Pendidikan sudah ada ada sarananya,” ucap Budi.
Diarahkan untuk Ikut Seleksi PPPK
Budi mengungkapkan bahwa selama ini, pengangkatan guru honorer tidaklah diketahui oleh Disdik dan juga berdasarkan subjektivitas kepala sekolah belaka atau lantaran unsur kedekatan. “Tidak sesuai dengan kebutuhan. Pengetahuan lowongan pengangkatannya juga tidak ada dipublikasikan,” ujarnya.
Perekrutan itu, lanjut dia, juga tidak ada didasari oleh kontrak yang dimaksud jelas. Walaupun telah ada perjanjian, merek dapat hanya diberhentikan sewaktu-waktu serta menyetujuinya. Namun lama-lama merekan akan menuntut untuk karier yang mana jelas. “Perjanjiannya kemungkinan besar tidak ada tertulis, antara beliau dengan kepala sekolah, seperti itu,” kata Budi.
Dia pun mengklaim bahwa Dinas Pendidikan telah dilakukan mewadahi guru honorer secara legal, yaitu mengadakan kontrak kerja individu (KKI) dengan pendapatan yang tersebut bersumber dari anggaran pendapatan kemudian belanja wilayah (APBD). Kemudian, ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan juga ASN.
“Itu perekrutannya jelas dipublikasikan, sesuai dengan ketentuan lalu diselenggarakan secara transparan,” ucapnya.
Dia pun menyarankan agar guru honorer yang terdampak cleansing untuk mempersiapkan diri di mengikuti seleksi PPPK. “Jadi, bagaimana nasib mereka? Kami nanti ada seleksi PPPK tahun ini. Kemarin dari Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi) juga menyatakan permintaan kami hampir 1.900 orang. Mereka dapat mendaftar ke sana,” ujar Budi.
Pilihan Editor: Anggota DPR dan juga DPRD DKI DKI Jakarta Kritik Kebijakan Cleansing Guru Honorer
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari Alasan Pemprov DKI Lakukan Cleansing Guru Honorer di Jakarta






