Gelar Unjuk Rasa, BEM SI Kerakyatan Tolak Revisi UU TNI serta Polri
Jakarta – Puluhan peserta didik yang tersebut tergabung pada kelompok Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesian Kerakyatan (BEM SI) mengatur aksi unjuk rasa pada Patung Kuda Wijaya Arjuna, DKI Jakarta Pusat, pada Selasa, 30 Juli 2024. Mereka menolak rencana revisi UU TNI serta Polri akibat dianggap mengabaikan partisipasi publik.
Ketua BEM Universitas Padjajaran, Fawwaz Ihza Mahendra, menceritakan aksi itu tadi sempat diwarnai saling dorong oleh aparat kepolisian. “Masa berkumpul di dalam kawasan Monumen Nasional pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat kemudian berjalan menuju di tempat ini (Patung Kuda),” kata Fawwaz dalam Patung Kuda pada Selasa, 30 Juli 2024.
Aksi itu dihadiri oleh BEM beberapa universitas lain seperti UNS, UNNES, Universitas Paramadina, Universitas Trilogi, juga lainnya.
Sesampainya di kawasan Patung Kuda, kata Fawwaz, aparat kepolisian segera menyembunyikan jalan menuju arah Istana menggunakan penyekat beton. Hal ini menghasilkan rombongannya memutar arah mencari jalan lain untuk berjalan menuju Istana.
“Jadi kami sebenarnya ingin berorasi ke depan Istana,” ucapnya. Aksi dorong-dorongan disebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. “Bahkan beberapa teman kami sampai terluka sebenarnya kebeset kawat berduri,” tuturnya.
Setelah dipukul mundur, mereka itu hanya sekali berorasi di sekitaran kawasan Patung Kuda. “Massa kami sebenarnya tadi ada 100-an tapi sudah ada berangsur-angsur membubarkan diri,” ucapnya.
Menurut Fawwaz, aksi dikerjakan merespons langkah DPR yang mana ketika ini sedang melakukan pembahasan terhadap rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI lalu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Kami berpendapat pembahasan RUU Polri kemudian RUU TNI adalah langkah yang mana keliru serta justru sarat akan berubah-ubah persoalan yang dimaksud seharusnya tidak ada harus ada,” tuturnya.
Menurut dia, proses pembahasan revisi UU TNI juga Polri diwujudkan secara terburu-buru serta mengabaikan partisipasi publik. Revisi UU Polri disebutnya menambahkan daftar kewenangan yang digunakan tak jelas kepentingannya dan juga justru memunculkan tumpang tindih kewenangan.
Sementara terhadap revisi UU TNI, menurut dia, hal itu merupakan bisnis menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dan juga mematikan amanat reformasi dengan diperbolehkannya prajurit menempati instansi di dalam luar dari 10 instansi yang tersebut sudah ada ditetapkan sebelumnya. “Hal ini membuka celah adanya intervensi terhadap komunitas sipil,” ucapnya.
Artikel ini disadur dari Gelar Unjuk Rasa, BEM SI Kerakyatan Tolak Revisi UU TNI dan Polri






