Serangan Siber Targetkan Informasi Pribadi, Identitas Digital Terdesentralisasi Diperkenalkan

JAKARTA – Ketenteraman data pada masa kini menjadi sorotan utama pada dunia digital. Maraknya peretasan hingga kebocoran data tak cuma menjadi ancaman kritis bagi warga maupun perusahaan, tapi juga bagi sistem pertahanan suatu negara.
Jaringan yang dimaksud lebih lanjut aman pun sekarang ini dinantikan, salah satunya teknologi blockchain yang disebut sebagai solusi potensial untuk meningkatkan kekuatan infrastruktur digital dalam masa depan.
Dalam memulai pembangunan fondasi kedaulatan digital tersebut, Pengelola Nama Domain Jaringan Internet Indonesia (PANDI) mengembangkan perubahan IDCHAIN, yakni sistem manajemen identitas digital berbasis blockchain untuk meningkatkan kekuatan pemeliharaan dan juga pengelolaan data pribadi.
Melalui IDCHAIN, pengguna dapat mengelola, mengamankan, dan juga membagikan identitas digital dengan cara yang mana aman lalu terdesentralisasi.
“Kita tahu beberapa hari belakangan ini banyak permasalahan penyalahgunaan pemakaian data pribadi, seperti perkara 4,7 jt data ASN yang digunakan dijual di area forum hacker, kemudian pencatutan data KTP untuk pinjol juga pilkada, sehingga penting untuk mengamankan data-data kita,” ungkap Ketua PANDI John Sihar Simanjuntak pada diskusi panel “Bali Blockchain Summit 2024” dalam Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali pada (20/08/2024).
“IDCHAIN akan menjadi komponen penting pada ekosistem pelindungan data pribadi dalam masa depan. Tidak cuma mematuhi Undang-Undang Pelindungan Angka Pribadi (UU PDP), tetapi juga menguatkan hak-hak individu berhadapan dengan data mereka, dan juga mengakibatkan kita lebih banyak dekat ke era baru pada mana privasi dan juga keamanan data menjadi prioritas utama,” sambungnya.
Melalui IDCHAIN, tambah John, data pribadi nantinya tidak ada lagi dikendalikan oleh satu entitas terpusat, melainkan oleh pemilik data itu sendiri, lalu ini sangat menjanjikan pada melindungi data pribadi namun tetap saja mematuhi peraturan hukum yang digunakan berlaku, yakni UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Fakta Pribadi.
Selain itu, UID Protocol di IDCHAIN juga mengacu pada standar W3C DID yang digunakan telah dilakukan diakui secara global sebagai standar untuk identifikasi terdesentralisasi (DIDs). Hal ini menegaskan bahwa pengguna atau subjek UID miliki kontrol penuh berhadapan dengan identitas mereka.
“Oleh sebab itu, agar insiatif decentralized identifiers ini sanggup diterima oleh masyarakat, kita memerlukan key stakehoder utama, pada hal ini PANDI sangat terbuka untuk kerja sebanding agar terjadinya perluasan dari sisi jaringan kemudian juga aplikasinya,” ujar Ketua PANDI John Sihar Simanjuntak.
Dalam acara “Bali Blockchain Summit 2024” yang tersebut dihadiri banyak partisipan dan juga pelaku lapangan usaha digital tersebut, PANDI berikrar penuh di menggalakkan pengembangan pembaharuan berkelanjutan teknologi blockchain.
Hal sama juga disampaikan Menteri Perjalanan lalu Sektor Bisnis Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno di sambutannya.
“Saya harapkan songsong masa depan lebih besar cerah dengan memanfaatkan teknologi blockchain sebagai fondasi yang dimaksud kokoh untuk melindungi kemudian mengembangkan karya digital,” ujar Sandiaga.




