Sistem Pangan Dibatasi Pemakaian Gula, Garam, kemudian Lemak! Produsen Mamin Teriak

JAKARTA – Gabungan Produsen Makanan dan juga Minuman (GAPMMI) mengajukan permohonan pemerintah mengkaji ulang Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang salah satu tujuannya adalah untuk menurunkan bilangan Penyakit Tidak Menular (PTM) dalam masyarakat.
Terkait peraturan ini, pebisnis makanan lalu minuman (mamin) pada dasarnya menyokong tujuan untuk menciptakan warga Indonesia lebih besar sehat dengan menghurangi penyakit bukan menular tersebut.
Namun, GAPMMI memandang bahwa Peraturan eksekutif yang dimaksud seolah membebankan seluruh permasalahan Penyakit Tidak Menular (PTM) untuk produsen pangan olahan semata. Padahal, faktor risiko PTM disebabkan oleh sejumlah faktor yang mana meliputi gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya asupan cairan ke pada tubuh, pengelolaan stres juga pola konsumsi makanan lalu minuman sehari-hari yang mana tiada seimbang.
Kondisi gangguan kemampuan fisik tidaklah berasal dari kekurangan atau kelebihan mengonsumsi jenis pangan tertentu sehingga tidak belaka berasal dari konsumsi pangan olahan saja.
Kajian IPB tahun 2019 juga menemukan bahwa barang pangan olahan cuma menyumbang sebagian kecil dari konsumsi gula, garam, juga lemak masyarakat. Konsumsi warga terhadap gula, garam dan juga lemak didominasi oleh Pangan Non-Olahan seperti kuliner juga makanan sehari-hari yang mana dimasak di dalam rumah tangga sebesar 70%, sementara Pangan Olahan semata-mata sebesar 30%.
Sehingga, “Menentukan batas maksimal gula, garam, lemak pada item pangan olahan saja, tentu tak akan efektif menurunkan hitungan penyakit tiada menular, dikarenakan konsumsi gula, garam, lemak masyarakat, cuma sebagian kecil yang digunakan dikontribusikan oleh barang pangan olahan,” jelas Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman.
Lebih lanjut Adhi menjelaskan, bahwa penentuan satu batas maksimum gula, garam, serta lemak untuk berbagai kategori item makanan serta minuman, akan sangat sulit diterapkan mengingat setiap komoditas miliki karakteristik tertentu yang tersebut sangat bervariasi.
Gula, garam lalu lemak mempunyai fungsi teknologi lalu formulasi pangan dimana produsen pangan olahan menggunakan gula, garam, kemudian lemak pada produknya untuk berbagai tujuan juga alasan, termasuk rasa, tekstur, serta pengawetan.
Pembatasan zat gula, garam dan juga lemak tentu akan mempengaruhi fungsi teknologi dan juga formulasi pangan olahan. PP Aspek Kesehatan ini di salah satu alasannya membatasi dan/atau melarang penggunakan zat/bahan yang mana berisiko memunculkan penyakit tidak ada menular. Dimana di hal ini gula, garam juga lemak termasuk ke pada unsur yang mana berisiko mengakibatkan penyakit tak menular.





