Pengesahan RUU pemilihan kepala daerah Ditunda, Hanya 10 Anggota Fraksi Gerindra yang Hadir di tempat Paripurna

JAKARTA – Partai Gerindr a menjadi salah satu fraksi yang mana menyetujui draf RUU Pemilihan Kepala Daerah pada rapat pengambilan langkah tingkat I di area Baleg DPR sama-sama pemerintah pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin.
Ternyata, pada Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang yang tersebut diputuskan ditunda, anggota Fraksi Gerindra yang hadir belaka sedikit.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ketika dikonfirmasi terkait berapa jumlah agregat anggota fraksinya yang mana hadir dalam ruang Rapat Paripurna.
“Fraksi Gerindra ada 10,” ujar Dasco di dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, sidang Paripurna DPR memutuskan untuk batal mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah di Rapat Paripurna yang dijalankan pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang mana bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan Rapat Paripurna semata-mata dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
“Oleh oleh sebab itu itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk Rapat Paripura lantaran quorum tidakk terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.






