Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Tenaga serta Informan Daya Mineral (ESDM) membuka inisiatif konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Rencana ini bertujuan untuk menurunkan emisi gas buang juga menyokong penyelenggaraan energi terbarukan yang digunakan lebih besar ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Daya Baru Terbarukan serta Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin berubah menjadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Simbol Rupiah 17–15 juta. Saat ini, pemerintah telah memberi subsidi atau bantuan sebesar Mata Uang Rupiah 10 juta.
“Sebetulnya, selisih dari bantuan Simbol Rupiah 10 jt itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh acara CSR juga, sehingga mampu gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti diambil dari Antara.
Program ini terbuka untuk seluruh komunitas yang mana memiliki motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan jumlah agregat kendaraan yang digunakan bisa jadi didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat dijalankan dengan dua cara.
Pendaftaran Online
– Kunjungi website web ebtke.esdm.go.id/konversi
– Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap juga benar
– Pilih posisi bengkel konversi terdekat
– Upload foto KTP, STNK, serta BPKB motor
– Submit formulir pendaftaran.
Pendaftaran Offline
– Datang dengan segera ke bengkel konversi terdekat yang digunakan telah dilakukan disertifikasi oleh Kementerian ESDM
– Bawalah fotokopi KTP, STNK, lalu BPKB motor
– Isi formulir pendaftaran di dalam bengkel konversi.
Tahapan Konversi
Setelah mendaftar, serangkaian konversi motor akan melalui beberapa tahapan:
– Pengecekan Teknis
Bengkel konversi akan melakukan pengecekan status motor serta kelengkapan surat-suratnya.
– Persetujuan Biaya
Pemilik motor lalu bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.
– Penandatanganan Surat Pernyataan
Pemilik motor akan melakukan penandatanganan surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
– Pengerjaan Konversi
Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.
– Permohonan SUT serta SRUT
Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) kemudian Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.
– Penerbitan SUT juga SRUT
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT serta SRUT.
– Verifikasi
Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang digunakan sudah pernah dikonversi.
– Serah Terima Motor
Motor yang mana telah lama dikonversi akan diserahkan kembali untuk pemiliknya.
ESDM.GO.ID
Artikel ini disadur dari Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik





