Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Praktik Biasa

JAKARTA – Pakar hukum persaingan bidang usaha Prof Dr Ningrum Natasya Sirait mengatakan, penetapan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah hasil merupakan praktik yang mana biasa. Menurut dia, pasti ada alasan dari produsen kenapa menciptakan penetapan biaya seperti itu.
“Semuanya produk-produk kalau harganya ditetapkan kembali atau RPM itu sebetulnya praktik yang dimaksud biasa saja. Pasti kan ada alasannya produsen melakukan hal itu. Ada the rule of reason, tak absolut,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), belum lama ini.
Melansir Pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli disebutkan tak boleh menetapkan biaya jual kembali. Tapi, secara kegiatan ekonomi industri penetapan RTM itu tidak absolutely tindakan antipersaingan usaha.
“Jadi, kalau undang-undangnya jelas melarang. Tapi, kalau secara sektor ekonomi dapat membuktikan sebaliknya, apalagi pendekatan kita ada pada rule of reason kemudian itu bisa saja dibuktikan, RPM itu sah-sah hanya untuk dilakukan,” katanya.
Dia mempertanyakan bila harga jual uang ditetapkan tiada ada konteks negatifnya. Sebab, hal itu biasa untuk penetapan harga.
Terlebih hubungan antara produsen juga para resellernya itu vertikal yang tersebut terafiliasi antara produsen identik yang mana mendistribusikan item ataupun resellernya serta tidak horizontal atau sesama pesaing.
“Ada hubungan hukum, ada kontrak, ada perjanjian. Sebab, kalau direseller serta distributornya jual seenaknya sekadar ya beliau mampu dihantam oleh pesaingnya secara horizontal. Kan beliau mesti jaga juga itu,” ujar Ningrum.
Karenanya bukan heran penetapan tarif itu menjadi sensitif. Terlebih bila berkaca dari hubungan apakah reseller dengan produsennya satu keluarga atau tidak.
Artinya, dari menghadapi ke bawah ada hubungan terafiliasinya. Termasuk saingan yang digunakan mempengaruhi adanya perbedaan harga.
Berkaca dari Amerika, penetapan harga jual jual kembali itu awalnya memang benar sangat sensitif serta dilarang total. Barulah pada 2007 lalu, Mahkamah Agung Amerika menemukan adanya error selama ini juga di keputusannya berubah total.





