Kasus Pungli Rutan KPK, Saksi Akui Terima Info Sidak dari Petugas

JAKARTA – Terpidana perkara proyek pengerjaan gedung kampus IPDN di tempat Minahasa, Sulawesi Utara, Dono Purwoko dihadirkan persidangan perkara pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) . Ia mengaku menerima informasi akan digelarnya inpeksi mendadak (sidak) pada waktu berada pada tahanan.
Dari informasi tersebut, para tahanan sanggup mengamankan beberapa barang terlarang yang mana mereka gunakan pada pada sel. Awalnya, Jaksa KPK menanyakan adanya kegiatan sidak pada waktu Dono mendekam di dalam balik jeruji besi. Ia pun mengamini jikalau adanya sidak.
“Terus, pada sebelum sidak apa ada yang tersebut memberitahukan bahwa kapan diadakan sidak?” tanya Jaksa di area ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (2/9/2024).
“Betul, yang tersebut memberitahu itu Pak Taufan atau Pak Yoory,” jawab Dono yang digunakan dihadirkan menjadi saksi.
“Pak Taufan atau Pak Yoory?” tanya Jaksa lagi.
“Iya, nanti akan ada sidak, sehingga siap-siap gitu, jangan sampai nanti ada yang mana ketinggalan di tempat kamar,” timpal Dono.
Atas jawaban tersebut, Jaksa kemudian memohonkan Dono apa yang dimaksud dimaksud dengan siap-siap terkait adanya sidak.
“Ya supaya jangan sampai ada barang-barang, misalnya tadi ada handphone Pak,” kata Dono.
Dono menjelaskan apabila ketika digelarnya sidak ditemui adanya HP pada sel akan diambil oleh petugas Rutan KPK. Nantinya, apabila ingin kembali mendapatkan HP akan dikenai lagi pungutan.




