Pengelolaan Sistem Ketenagalistrikan selain PLN Salahi Putusan MK

JAKARTA – Pengelolaan sistem ketenagalistrikan selain oleh PLN dinilai merupakan pelanggaran konstitusi dan juga menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya, penguasaan jaringan transmisi ketenagalistrikan dikuasai negara melalui BUMN, yaitu PLN.
“Itu amanat konstitusi yang diturunkan pada Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional/RUKN lalu Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik/RUPTL,” kata pengamat Tenaga dari Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, dikutipkan Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: Power Wheeling Berisiko Ganggu Inisiatif Vital pemerintahan Baru
Menurut Marwan, sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan saja. Dalam hal ini, yang digunakan bisa jadi berjualan listrik ke penduduk hanya sekali PLN. “Jadi sekali lagi, aturan jangan diakal-akali. Nanti melanggar. Jangan seolah-olah boleh, tapi melanggar,” kata Marwan.
Pernyataan Marwan yang dimaksud merespons upaya beberapa pihak swasta dan juga bahkan BUMN lain non-ketenagalistrikan yang dimaksud ingin menumpang jaringan ketenagalistrikan yang mana selama ini dikelola negara melalui PLN. Niat itu muncul bersamaan pada waktu DPR kemudian pemerintah mendiskusikan RUU Daya Baru lalu Daya Terbarukan (EBET) yang tersebut masih alot sebab power wheeling yang dimaksud membolehkan perusahaan lain menumpang jaringan ketenagalistrikan yang digunakan pada waktu ini dikelola PLN. “Beberapa kali skema power wheeling disusupkan pada RUU EBET,” katanya.
Power wheeling, menurut Marwan, merupakan aturan yang tersebut menabrak Pasal 33 UUD 1945. Meski skema power wheeling telah berkali-kali dibatalkan MK, tetap memperlihatkan semata muncul. “Memaksakan power wheeling lagi, ya melanggar konstitusi lagi,” katanya.
Lebih lanjut, Marwan menjabarkan, bahwa putusan MK No.36/2012 sudah pernah menjelaskan lalu mempertegas peran penguasaan negara menguasai sektor strategis dan juga menyangkut hajat hidup orang banyak. “Melalui ketentuan bahwa pengelola hajat hidup rakyat yang dimaksud adalah PLN,” katanya.
Baca Juga: Anggota DPR Tolak Pasal Power Wheeling pada RUU EBET, Hal ini Alasannya
Selanjutnya, papar Marwan, ada Putusan MK No. Putusan 001-021-022/PUU-I/2003 yang tersebut menyatakan bahwa kebijakan pemisahan bisnis penyediaan tenaga listrik dengan sistem unbundling (dalam UU No.20/2002) mereduksi makna dikuasai negara yang terkandung di Pasal 33 UUD 1945.
“Terbaru, putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 menyatakan usaha ketenagalistrikan yang tersebut dilaksanakan secara kompetitif serta unbundling bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945,” tegas Marwan.
Lebih jauh, skema power wheeling sangat berisiko mewariskan tarif listrik yang tersebut bukan lagi terjangkau bagi rakyat, apalagi jikalau power wheeling dibuka untuk swasta. Selain itu, negara juga dirugikan sebab jaringan transmisi listriknya digunakan juga oleh swasta.
“Investasi jaringan listrik itu mahal,” katanya.






