DPR Gelar Sidang Paripurna Sebelum Masa Reses, akan Bahas Revisi UU Wantimpres
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengatur rapat paripurna terakhir masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 hari ini. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah membenarkan program tersebut.
Adapun DPR menetapkan masa reses atau masa perhentian persidangan sementara mulai besok hingga pertengahan Agustus mendatang. “Iya. Besok sudah ada reses,” kata Luluk ketika dikonfirmasi Tempo melalui aplikasi mobile WhatsApp, Kamis, 11 Juli 2024.
Berdasarkan undangan yang tersebut diterima Tempo, rapat paripurna akan dimulai pukul 9.30 di dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Ibukota Pusat. Salah satu rencana yang tersebut akan dibahas ialah penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang mana sudah ditetapkan berubah menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan itu disepakati sembilan fraksi DPR di rapat pleno atau pengambilan langkah yang tersebut dijalankan Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Adapun penyusunan revisi UU Wantimpres ini dikebut lantaran belaka membutuhkan waktu satu hari ke Baleg untuk akhirnya bersepakat membawanya ke rapat paripurna.
Dalam draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai urusan politik untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Pertimbangan Agung akan berubah menjadi lembaga yang mana menggantikan Dewan Pertimbangan Presiden.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang digunakan melarang pimpinan partai urusan politik dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024. “Itu disepakati kemarin untuk tidak ada ada lagi larangan. Jadi tidak belaka untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang tersebut duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman ketika dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidaklah boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, serta pimpinan partai urusan politik maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta kemudian negeri, juga pejabat perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Di Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai urusan politik juga lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden.
Adapun di program rapat paripurna hari ini juga akan ada pidato Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai penutup masa persidangan V tahun sidang 2023-2024. Berdasarkan pantauan Tempo, rapat paripurna belum dimulai hingga pukul 10.10. Adapun beberapa orang anggota badan telah terjadi hadir, salah satunya Puan Maharani yang dimaksud tiba pukul 10.03.
EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor:Jokowi Batal Pindah Ke IKN di Waktu Dekat, Djarot Saiful Hidayat: Makanya ke Awal Jangan Terlalu Pede
Artikel ini disadur dari DPR Gelar Sidang Paripurna Sebelum Masa Reses, akan Bahas Revisi UU Wantimpres



