Muhammadiyah: DPR Semestinya Kedepankan Kebenaran Dibanding Kepentingan Kekuasaan

JAKARTA – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah , Abdul Mu’ti mengaku tidaklah memahami sikap DPR yang dimaksud menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai lembaga legislatif, DPR semestinya menjadi teladan kemudian mematuhi undang-undang.
Hal ini disampaikan Abdul Mu’ti sebagai respons melawan kesepakatan Badan Legislatif (Baleg) DPR dan juga pemerintah merevisi Undang-Undang pemilihan gubernur ( RUU Pemilihan Kepala Daerah ) pascaputusan MK yang mana memberikan kesempatan terhadap partai kebijakan pemerintah mengajukan calon kepala area meskipun tidak ada memiliki kursi DPRD. Selain itu, MK juga memutuskan bahwa persyaratan calon gubernur juga duta gubernur berusia 30 tahun ketika penetapan calon.
“DPR sebagai lembaga negara yang tersebut merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara yang dimaksud mengedepankan kebenaran, kebaikan, kemudian kepentingan negara dan juga rakyat berbeda dengan dengan kepentingan kebijakan pemerintah kekuasaan semata,” kata Abdul Mu’ti di keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Ibukota itu, DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk MK. DPR tiada semestinya bersebarangan, berbeda, juga menyalahi kebijakan MK pada permasalahan persyaratan calon kepala tempat juga ambang batas pencalonan kepala tempat dengan melakukan pembahasan RUU Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Langkah DPR yang disebutkan selain dapat mengakibatkan hambatan disharmoni pada hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius di pemilihan gubernur 2024. Selain itu akan mengakibatkan reaksi rakyat yang tersebut dapat mengakibatkan suasana bukan kondusif di hidup kebangsaan,” katanya.
DPR dan juga otoritas hendaknya sensitif lalu tidak ada menganggap simpel terhadap arus massa, akademisi, juga peserta didik yang mana turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan juga perundang-undangan. Perlu sikap arif juga bijaksana agar arus massa bukan memunculkan permasalahan kebangsaan kemudian kenegaraan yang semakin meluas.
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka terhadap para pimpinan partai kebijakan pemerintah kemudian anggota DPR. Ia mengingatkan bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia.
Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi X, Kamis (22/8/2024) pagi. Surat terbuka itu sebagai respons berhadapan dengan langkah DPR melakukan konsolidasi urusan politik melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi kilat Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang mana selevel undang-undang. “Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia apabila melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah agregat kekuatan hanya sekali dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD dikutip, Kamis (22/8/2024).






