5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang Menggema pada Jagad Sosmed

JAKARTA – Sirene Peringatan Darurat menggema di area media sosial setelahnya Badan Legislasi (Baleg) DPR juga pemerintah setuju menyebabkan RUU Pemilihan Kepala Daerah ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, Rabu (21/08/2024). Revisi kilat UU pemilihan gubernur yang dimaksud menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Nyala Peringatan Darurat itu ditandai dengan membanjirnya gambar Burung Garuda berlatar biru di tempat media sosial. Gambar itu diunggah ramai-ramai oleh netizen sebagai sikap melawan revisi UU pemilihan gubernur oleh DPR dan juga pemerintah. Tak hanya saja warga umum, mahasiswa, buruh, tokoh nasional hingga selebritas juga bergabung menyuarakan Peringatan Darurat.
Gerakan ini meminta publik untuk mengawal putusan MK agar tiada dianulir, sehingga dapat diterapkan di pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024. Terdapat dua putusan MK yang digunakan sangat berdampak pada inovasi dinamika urusan politik Pilkada. Pertama, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 masalah ketentuan usia minimum calon kepala daerah.
Pada putusan pertama, MK membuka kesempatan terhadap partai kebijakan pemerintah untuk mengusung calon kepala area walaupun tidaklah mempunyai kursi di area DPRD asalkan memenuhi syarat. Sementara putusan kedua, MK memutuskan umur calon gubernur lalu delegasi gubernur minimal 30 tahun ketika penetapan calon oleh KPU.
5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru
1. Asal Usul Gambar Burung Garuda Berlatar Biru
Gambar burung garuda berlatar biru dengan tulisan Peringatan Darurat ini pertama kali merebak pasca media berita Narasi mengunggahnya pada akun media sosialnya. Setelah itu, barulah para netizen mengambil bagian beramai-ramai memposting ulang bergabung mengawal jalannya demokrasi Indonesia, setelahnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
Gambar Burung Garuda berlatar belakang berwarna biru ini ternyata diambil dari tangkapan layar video yang mana diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept kemudian diunggah pada 24 Oktober 2022 sebagai simbol perlawanan untuk menyerukan darurat demokrasi Indonesia.
2. Apa itu Emergency Alert System (EAS)?
Emergency Alert System (EAS) adalah sistem peringatan serius nasional dalam Amerika Serikat yang dimaksud dirancang untuk memungkinkan pejabat berwenang menyiarkan peringatan keras darurat serta arahan peringatan keras untuk rakyat melalui televisi kabel, satelit, kemudian siaran, juga radio AM, FM, serta satelit. Secara informal, Emergency Alert System terkadang disamakan dengan Wireless Emergency Alerts (WEA) yang tersebut merupakan sistem yang berbeda tetapi terkait melalui telepon seluler.
Selain itu, sistem ini biasanya digunakan pada skala regional, di tempat mana untuk menyiarkan peringatan serius juga arahan peringatan keras darurat secara efisien melalui berbagai saluran. Peringatan yang biasanya diberitahukan adalah berbagai peringatan keras mengenai cuaca buruk hingga ancaman yang mungkin saja bisa saja berdampak besar bagi keselamatan penduduk sipil.
3. Viral Tagar #KawalPutusanMK
Selain pergerakan peringatan tegas darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru, popular juga sebuah tagar yang bertuliskan, #KawalPutusanMK. Tagar ini dibuat dengan tujuan menghadirkan rakyat Indonesia untuk bersatu kemudian meningkatkan kesadaran lalu menggalakkan partisipasi rakyat sekalgus memantau serta mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah 2024.
4. DPR lalu pemerintahan Abaikan Putusan MK
Selang sehari putusan MK, DPR juga pemerintah segera menyelenggarakan rapat mengeksplorasi Revisi UU Pilkada. Baleg DPR juga pemerintah membentuk Panita Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada. Mereka setuju tidaklah menggunakan putusan MK di Revisi UU Pilkada.
Berbagai pihak menduga langkah DPR-pemerintah merevisi UU pemilihan kepala daerah untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada. Dugaan ini didasari dari putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengenai persyaratan seseorang yang tersebut sanggup mencalonkan diri untuk maju di dalam pemilihan kepala daerah adalah sudah ada berusia 30 tahun ketika penetapan.
5. Draf Revisi RUU pemilihan kepala daerah Segera Disahkan
Draf RUU Pemilihan Kepala Daerah yang digunakan telah terjadi direvisi disetujui semua fraksi di area DPR, kecuali PDIP. Draf RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun hari ini DPR belum bisa jadi mengesahkannya dikarenakan partisipan rapat paripurna belum memenuhi kuorum.
Itulah 5 fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang digunakan menggema pada jagad sosmed.
MG/Priscilla Waworuntu






