DPR Miliki Kewenangan di dalam RUU Pilkada, Gerindra: Bagian dari Rangkaian Putusan MK

JAKARTA – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons pengesahan kilat tingkat I RUU pemilihan kepala daerah yang mana dijalankan Baleg DPR bersatu otoritas di tempat Jakarta, Rabu (21/8/2024). Pembahasan RUU itu merupakan perbuatan lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.
“Semua pembahasan diadakan dengan terbuka dan juga semua rakyat mengikuti sehingga apa yang dimaksud telah terjadi diputuskan oleh DPR yang dimaksud gunakan kewenangannya sebagai lembaga pembuat UU telah terjadi dilaksanakan pasca membaca, menyimak, juga mendengar langkah MK,” ujar Muzani di tempat JCC, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Dia menekankan pembahasan RUU pemilihan kepala daerah di area Baleg merupakan bagian dari putusan MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. “Karena itu, proses ini juga merupakan bagian dari kewenangan yang mana dimiliki DPR,” katanya.
Saat disinggung terkait RUU itu mampu memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep forward di dalam Pilgub Jawa Tengah 2024, Muzani hanya saja berkata pembahasan dilaksanakan secara terbuka.
DPR dengan segera menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan gubernur menjadi UU. Kesepakatan diambil setelahnya Baleg DPR mengatur rapat dengan Panja RUU Pilkada.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, sebab kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di paripurna terdekat,” kata pria yang digunakan akrab disapa Awiek pada waktu ditemui di tempat Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).






