DPR Abaikan Putusan MK, Kans Kaesang Maju Pilgub Hidup Lagi

JAKARTA – Pantia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur Badan Legislasi (Baleg) DPR telah terjadi menolak untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan MK, titik temu hitung usia minimum calon kepala wilayah dihitung ketika penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tetapi Baleg DPR memilih putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai acuan pada menghitung usia minimum calon kepala area sejak pelantikan. Pada rapat yang mana dijalankan Rabu (21/8/2024) kebijakan itu diambil hanya sekali pada hitungan menit.
Baca juga: Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali
Mayoritas fraksi kecuali PDIP menganggap putusan MA dan juga MK sebagai dua opsi yang digunakan dapat diambil juga digunakan. Atas dasar itu, DPR menilai dapat mengadopsi putusan yang disebutkan di merevisi UU Pemilihan Kepala Daerah sebagai pilihan kebijakan pemerintah masing-masing fraksi.
Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat jikalau secara normatif putusan MK yang disebutkan masih memberikan potensi yang tersebut serupa bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk progresif pada bursa pencalonan gubernur.
“Hal yang dimaksud di area dasarkan pada tiada adanya amar putusan yang digunakan mengubah ketentuan ketentuan usia calon gubernur yakni berusia 30 tahun,” ujar Pangeran, Kamis (22/8/2024).
Terlebih menurut Pangeran, sudah ada ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang tersebut substansinya tak memiliki kontradiksi dengan UU Pilkada.
“Jika kita mengacu untuk putusan MA terkait batas usia, maka secara eksplisit tiada ada yang tersebut kontradiktif dengan putusan MK maupun UU Pilkada. Sehingga hal ini masih memberikan potensi untuk Mas Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur,” paparnya.
Lebih lanjut Pangeran menegaskan, apabila sikap MK yang tiada membatasi tafsir berhadapan dengan putusannya yang dimaksud memberikan ruang bagi siapa pun yang tersebut telah memenuhi persyaratan berhak forward di kontestasi pilkada November mendatang.
“Ya secara normatif masih berlaku, bukan ada yang dimaksud berubah mengenai penetapan batas usia. Tetap usia 30 tahun, MK bahkan tak membatasi siapa pun untuk menafsirkan putusannya sendiri,” pungkasnya.




