Mantan Dirut JJC Bersaksi tentang Lelang Tol MBZ
INFO NASIONAL – Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono berubah jadi saksi di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Selasa, 2 Juli 2024.
Djoko menyatakan tidaklah pernah mengarahkan salah satu vendor berubah menjadi pemenang pada tahapan pelelangan proyek pengerjaan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed atau dikenal dengan Jalan Tol MBZ. “Pemenang lelang ditetapkan melawan usulan panitia dengan mempertimbangkan langkah-langkah administratif lalu teknis,” ujarnya.
Menurut Djoko, panitia yang tersebut memutuskan vendor yang dimaksud kompetitif sehingga layak jadi pemenang lelang. Djoko selaku Dirut PT JJC semata-mata memberikan hak right to match akibat kontraktor/vendor yang disebutkan sudah pernah diikut sertakan di serangkaian tender penanaman modal pengusahaan jalan tol.
Adapun, right to match adalah pemberian hak terhadap badan perniagaan proyek kerja identik untuk melakukan pembaharuan penyesuaian penawaran dengan penawar terendah apabila berdasarkan hasil pelelangan umum terdapat badan usaha lain yang dimaksud mengajukan penawaran lebih tinggi rendah.
“Kami waktu itu melakukan pelelangan dengan right to match supaya bisa saja menjaring nilai tukar terbaik,” kata Djoko. Namun, hak right to match yang disebutkan tak digunakan oleh perusahaan pemenang lelang.
Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin di kesaksiannya menegaskan pernyataan Djoko. Menurut Yudhi, ada tiga calon kontraktor yang lolos administratif juga teknis untuk mengerjakan proyek tol MBZ ini, kemudian KSO Waskita-Acset unggul dengan nilai tukar yang lebih tinggi rendah.
“KSO Waskita-Acset punya hak right to match pada lelang. Namun hak right to match ini bukan digunakan akibat memang sebenarnya harga jual KSO Waskita-Acset merupakan penawar dengan harga jual terendah di lelang,” ujar Yudhi.
Dalam rute pembangunan Tol MBZ, PT JJC yang mana ketika itu dipimpin oleh Djoko Dwijono sudah melakukan bermacam upaya untuk menjadikan proyek yang dimaksud cepat sesuai namun lebih banyak efisien berdasarkan aturan yang dimaksud ada.
Berdasarkan fakta persidangan lalu, disebutkan bahwa sesuai arahan rapat terbatas kabinet, proses pembuatan tol diubah dari beton ke baja. Selain untuk menghidupkan bidang baja nasional, pembaharuan yang digunakan telah terjadi disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ini agar pengerjaan proyek konstruksi lebih tinggi cepat. (*)
Artikel ini disadur dari Mantan Dirut JJC Bersaksi tentang Lelang Tol MBZ





