PT Hutama Karya lakukan penyesuaian tarif Tol Binjai-Stabat

Pemberlakuan tarif baru ini diterapkan pasca dilaksanakan sosialisasi yang dimaksud intensif agar dapat berjalan dengan baik
Medan – PT Hutama Karya (Persero) di waktu dekat melaksanakan penyesuaian lalu penetapan tarif di kedua Jalan Tol Binjai-Langsa seksi 1 Binjai-Stabat juga Seksi 2 Stabat-Tanjung Pura.
Hal ini direalisasikan menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan juga Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1478 /KPTS/M/2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) juga Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim pada keterang di dalam Medan, Sumatera Utara, Minggu, menyampaikan bahwa sebelumnya perusahaan sudah pernah melakukan sosialisasi secara masif terhadap masyarakat tentang penyesuaian tarif tersebut.
Hutama Karya melakukan sosialisasi melalui beberapa orang kanal komunikasi daring hingga media ruang seperti spanduk, baliho yang tersebut dipasang pada sepanjang jalan tol.
Dalam hal itu, perusahaan juga melakukan Focus Group Discussion (FGD) sama-sama dengan para pemangku kebijakan terkait, regulator, akademisi kemudian pengamat kebijakan dan juga yang tersebut lainnya.
“Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dijalankan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik juga benar dalam jalan tol juga faedah dari hadirnya tol ini," ujar Adjib Al Hakim.
Adjib Al Hakim menyatakan di FGD yang tersebut dijalankan dengan pemangku kebijakan itu perusahaan menerima umpan balik (feedback) dari Key Opinion Leader maupun regulator di meningkatkan kualitas kemudian pelayanan jalan tol.
"Pemberlakuan tarif baru ini diterapkan setelahnya dijalankan sosialisasi yang digunakan intensif agar dapat berjalan dengan baik," kata dia.
Adapun rincian tarif tol adalah sebagai berikut.
Binjai-Stabat
Golongan I semula Rp15.000 berubah menjadi Rp16.500
Golongan II juga III semula Rp22.500 berubah menjadi Rp25.000
Golongan IV kemudian V semula Rp30.00 berubah menjadi Rp33.500
Binjai-Kuala Bingai
Golongan I: Rp27.500
Golongan II kemudian III: Rp41.000
Golongan IV juga V: Rp.55.000
Binjai-Tanjung Pura
Golongan I: Rp54.000
Golongan II lalu III: Rp81.500
Golongan IV serta V:Rp109.000
Stabat-Kuala Bingai
Golongan I: Rp10.500
Golongan II serta II: Rp16.000
Golongan IV kemudian V: Rp21.500
Stabat-Tanjung Pura
Golongan I: Rp37.500
Golongan II juga III: Rp56.500
Golongan IV dan juga V: Rp75.500
Stabat-Binjai
Golongan I semula Rp15.000 bermetamorfosis menjadi Rp16.500
Golongan II juga III semula Rp22.500 bermetamorfosis menjadi Rp25.000
Golongan IV serta IV semula Rp30.000 berubah jadi Rp33.500.
Kuala Bingai-Binjai
Golongan I: Rp27.500
Golongan II serta III: Rp41.000
Golongan IV lalu V: Rp55.000
Kuala Bingai-Stabat
Golongan I: Rp10.500
Golongan II serta III: Rp16.000
Golongan IV lalu V: Rp21.500
Tajung Pura-Stabat.
Golongan I: Rp37.500
Golongan II juga III: Rp56.500
Golongan IV serta V: Rp.75.500
Tanjung Pura-Binjai
Golongan I: Rp54.500
Golongan II serta III: Rp81.500
Golongan IV kemudian V: Rp109.000
Dengan penyesuaian juga penetapan tarif yang digunakan akan ditetapkan, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengecek kecukupan sisa kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara dan juga menjamin keadaan fisik kartu di keadaan baik.
Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara dengan mematuhi tata tertib serta ketentuan yang berlaku dalam jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan juga maksimum 80 km/jam, serta tidak ada menggunakan bahu jalan kecuali di keadaan darurat.
Konsumen jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, lalu apabila terdapat keluhan atau mengamati perbuatan kejahatan yang mana ada pada Tol Binjai-Langsa, agar segera melapor ke Call Centre Tol Binjai-Langsa.
Artikel ini disadur dari PT Hutama Karya lakukan penyesuaian tarif Tol Binjai-Stabat



