Google ajukan banding putusan KPPU masalah sistem pembayaran Google Play

Ibukota – Korporasi teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang dimaksud dinilai mengandung sejumlah ketidakakuratan faktual tentang sistem yang disebutkan kemudian mekanisme operasinya.
"Kami dengan hormat mengajukan banding menghadapi putusan tersebut, yang mana didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang perekonomian program dan juga cara kerja industri kami," kata perusahaan pada penjelasan resmi ke blognya pada Selasa.
Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah lingkungan terbuka juga Google Play hanyalah salah satu dari banyak cara untuk mendapatkan program pada Indonesia.
Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi masyarakat Negara Indonesia untuk menemukan dan juga mengakses aplikasi.
Di Android, Google menyediakan berbagai pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko perangkat lunak pihak ketiga serta unduhan dengan segera dari laman web para pengembang.
"Apple App Store dan juga beragam toko program pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.
Kedua, Google mengklaim cara dia menjalankan Play Store telah terjadi menggalang ekosistem aplikasi mobile yang fit lalu kompetitif ke Indonesia.
Dalam keputusannya, KPPU telah lama menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk memperkuat biosfer ini, mengingat banyaknya layanan yang dimaksud disediakan oleh Google Play. Layanan yang digunakan dimaksud mulai dari upaya untuk merawat keamanan Android kemudian Play, distribusi aplikasi, hingga alat serta pelatihan pengembang.
Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang tersebut menyediakan platform digital pembayaran yang mana konsisten, aman, dan juga terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.
Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang mana kuat seputar biaya layanan, yang terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang mana berjualan konten digital di perangkat lunak mereka, sebagian besar memenuhi asal untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.
"Model perusahaan kami mengupayakan pembaharuan dan juga penanaman modal berkelanjutan ke platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.
Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play sudah pernah menunjukkan komitmen yang tersebut kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) sudah menjawab berbagai kegelisahan yang mana dipertimbangkan oleh KPPU, diantaranya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play lalu memperluas metode pembayaran yang tersedia.
Disebut, Google Play menyokong sejumlah metode pembayaran kemudian merupakan toko perangkat lunak besar pertama yang mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka itu sendiri. UCB sudah pernah tersedia untuk pengembang program di dalam Indonesi sejak tahun 2022, kemudian Nusantara salah satunya dalam antara negara pertama dalam planet yang mana mendapat khasiat dari kegiatan ini.
Google menegaskan komitmennya untuk memperluas acara UCB ke pengembang gim pada Indonesia. Selain itu, kegiatan percontohan UCB telah terjadi menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk operasi yang dilaksanakan menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Upaya banding Google juga akan mengangkat beberapa keberatan tambahan, satu di antaranya kekeliruan faktual, hambatan prosedural, juga ketidakcukupan standar bukti yang dimaksud diajukan.
"Kami memiliki keyakinan penuh terhadap tempat kami dan juga menanti kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama rute hukum yang dimaksud berjalan," kata Google.
Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play





