Heboh Gaji Pekerja Dipotong Rencana Pensiun, OJK Bilang Begini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme kegiatan pensiun yang mana sebenarnya telah diatur di Undang-undang tentang Pengembangunan kemudian Penguasaan Bagian Keuangan (P2SK). Hal ini terkait isu ketentuan pendapatan pekerja yang akan dipotong oleh inisiatif pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan kemudian Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan yang dimaksud memang sebenarnya mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi acara pensiun, khususnya pada pasal 189.
“Namun di pasal 189 ayat 4 memang sebenarnya undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki kegiatan pensiun yang mana bersifat tambahan yang tersebut wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang tersebut nanti akan diatur di tempat pada peraturan pemerintah,” kata Ogi pada Kongres Pers Asesmen Bagian Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Hari Jumat (6/9/2024).
Menurut Ogi, memang sebenarnya pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh acara pensiun sebagai upaya untuk peningkatan pemeliharaan hari tua dan juga memajukan kesejahteraan umum.
“Jadi kalau dari hasil data yang mana ada, kegunaan pensiun yang tersebut diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu hanya saja sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang tersebut diterima pada pada waktu bergerak ya,” ujar Ogi.
Namun, yang mana diamanatkan di Undang-Undang P2SK ini dikenakan untuk pendapatan berapa yang tersebut kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.
Adapun OJK hanya saja mempunyai kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan acara harmonisasi yang dimaksud yang akan dibuatkan PP.
“Jadi kita mengawaitu dari kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami belum sanggup bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,” pungkasnya.




