Kotak Kosong Menang, Kapan Pemilihan Kepala Daerah Ulang?

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatatkan data setidaknya ada 43 wilayah yang tersebut akan menyajikan pertarungan calon tunggal melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Jika kotak kosong menang, kapal pilkada ulang digelar?
Pembina Perkumpulan untuk pemilihan lalu Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini mendesak KPU menyebabkan jadwal pemilihan umum atau pilkada ulang pada tahun 2025. Menurutnya, tiada masuk akal jikalau pilkada ulang diselenggarakan 5 tahun berikutnya.
Titi menyinggung Pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang mana berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang digunakan dimuat pada peraturan perundang-undangan. Dia menekankan, kalimat ‘diulang kembali pada tahun berikutnya’ pada pasal tersebut.
“Oleh lantaran itu, pada penalaran yang sangat wajar, yang dimaksud sangat terang benderang yang sangat logis begitu ya, maka kalau calon tunggal kalah ia diulang kembali pada tahun berikutnya. Artinya, kalau ia kalah pada 2024, pilkada berikutnya 2025,” ujar Titi di webinar di area kanal YouTube Consideran, Mingguan (1/9/2024).
Menurut Titi, sangat tidaklah masuk akal kalau pilkadanya baru diulang tahun 2029 lalu menanti lima tahun membiarkan area dipimpin oleh penjabat kepala daerah.
Titi menjelaskan, pilkada ulang tahun 2025 itu agar di tempat suatu wilayah bisa jadi memiliki pemimpin definitif. Hal ini juga penting agar program penyelenggaraan wilayah dapat berjalan dengan baik
“Pemerintah semata ingin menyegerakan pelantikan hasil pemilihan gubernur 2024 akibat ingin mendapatkan kepala tempat secara definitif,” ujarnya.
Maka dari itu, di konteks ini, mestinya yang diutamakan adalah menyegerakan adanya kepemimpinan wilayah definitif. Jangan sampai pilkada justru dilaksanakan tahun 2029. Menurutnya, jikalau pilkada ulang dilaksanakan 2029, hal yang disebutkan justru menyandera pemilih di area Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Daripada penjabat menjadi pemimpin lima tahun pilkada yang digunakan masih lama ya, kita pilih calon tunggal cuma jangan seperti itu,” pungkasnya.





