Begini Cerita Awal Munculnya Aturan Wajib Asuransi Kendaraan
Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Tanah Air (AAUI) Budi Herawan mengakui rencana wajib asuransi kendaraan bermotor merupakan usulan dari pemerintah. Dia mengumumkan AAUI juga sempat berdiskusi dengan bervariasi pihak sebelum Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penguraian kemudian Menguatkan Bidang Keuangan (P2SK).
“Usulan awalnya datang dari pemerintah, itu diskusi beberapa kali sebelum diundangkan,” kata Budi ketika ditemui pada kantornya pada Kawasan Kuningan, Ibukota Selatan, Senin, 22 Juli 2024.
Usai berdiskusi tentang rencana ini, Budi memaparkan beberapa pihak yang digunakan mengusulkan itu lantas studi banding ke beberapa negara. Dia mengumumkan langkah ini merupakan upaya untuk melindungi penduduk dari prospek kecelakaan yang tersebut tak diinginkan.
“Ingin mengimplementasikan, ini pengamanan untuk masyarakat, intinya seperti itu. Itu sudah ada kajian yang dalam,” kata dia.
Oleh dikarenakan itu, Budi menyatakan jangan sampai rencana wajib asuransi kendaraan bermotor ini akan membebani penduduk dengan premi atau iuran yang dimaksud dibayarkan. Dia berharap dari asuransi ini para pihak yang digunakan mengalami kerugian kelak dapat mendapat ganti yang dimaksud layak.
“Tentunya kami mendorong supaya pihak yang dimaksud dirugikan itu dapat mendapatkan ganti kehilangan yang tersebut cukup dan juga layak,” kata dia.
Sementara itu, Budi mengutarakan ketika ini AAUI masih mengawaitu Peraturan eksekutif melalui Kementerian Keuangan sebagai tindakan lanjut Undang-Undang P2SK. Sembari itu, Budi bercerita salah satu skema dari pembayaran asuransi kendaraan ini akan memanfaatkan Artificial Intelligence serta digitalisasi.
“Tidak terelakan harus menggunakan sistem digitalisasi, akan menggunakan sistem Teknologi AI dan juga kami mulai belajar dari negara sahabat,” kata Budi. Dia mengumumkan keadaan demografi Indonesia yang luas menjadi alasan.
Digitalisasi ini, kata Budi, merupakan langkah yang tersebut akan ia usulkan terhadap pemerintah apabila Peraturan Presiden telah lama diteken. Dia menyampaikan AAUI sudah pernah belajar praktik wajib asuransi kendaraan bermotor sama dari negara pada kawasan Asia, seperti Jepang, Korea, kemudian negara ke Asia Tenggara.
Meski demikian, Budi memaparkan AAUI belum bisa saja menegaskan berapa besar premi atau iuran yang dimaksud akan dipungut dari setiap kendaraan. Dia menyampaikan akan menghitung juga menyosialisasikan pungutan itu agar tak membebani masyarakat.
“Prosesnya masih berjalan. Masih tahap kajian,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, serta Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, mengutarakan pada waktu ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan wajib asuransi kendaraan sembari menanti peraturan pemerintah yang mana akan bermetamorfosis menjadi payung hukum dari rencana ini.
“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi pada Insurance Pertemuan yang dimaksud Tempo pantau dari Youtube CNBC Indonesia pada Rabu, 17 Juli 2024.
Berdasarkan UU P2SK, Ogi mengemukakan harusnya peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang mana akan mengatur pengenaan wajib asurani bagi kendaraan itu akan mengundurkan diri dari di dalam Januari 2025. Senyampang itu, Ogi mengemukakan institusinya juga akan menghasilkan Peraturan OJK yang digunakan mengatur asuransi kendaraan ini.
“Dalam UU P2SK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat bermetamorfosis menjadi asuransi wajib,” kata Ogi.
Meski demikian, Ogi mengakui bahwa di regulasi ketika ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Namun, Ogi mengatakan ketika ini juga ada beberapa kendaraan yang tersebut sudah pernah diasuransikan, khususnya saat konsumen membeli kendaraan menggunakan pinjaman dari bank.
“Saat ini sukarela. Ketika (kendaraan) lunas, kendaraan milik pribadi, asuransi kendaraan bukan diteruskan, kata dia.
Pilihan Editor: Siap-siap Wajib Asuransi Kendaraan
Artikel ini disadur dari Begini Cerita Awal Munculnya Aturan Wajib Asuransi Kendaraan






