Ukuran Bendera Merah Putih dan juga harganya

DKI Jakarta – Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Negara Indonesia yang dimaksud ke-74 sudah ada semakin dekat. Menjelang hari kemerdekaan ini mulai terasa semangat nasionalisme dari penduduk Indonesia. menuju hari bersejarah ini sejumlah warga Tanah Air yang dimaksud memasang bendera di pekarangan rumahnya sebagai wujud kecintaan terhadap tanah air.
Ukuran bendera Merah Putih berbeda-beda tergantung pada tempat penyelenggaraan atau pemasangannya, dengan setiap ukuran dirancang untuk menyesuaikan dengan konteks dan juga posisi pemasangan agar dapat menampilkan simbol kebanggaan bangsa ini dengan sepatutnya.
Ukuran Bendera Merah Putih telah lama ditentukan oleh eksekutif melalui Undang-Undang Republik Nusantara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, juga Lambang Negara, juga Lagu Kebangsaan.
Ketentuan ukuran Bendera Merah Putih dijelaskan di Pasal 4 UU tersebut. Bendera Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. bagian berhadapan dengan bendera berwarna merah kemudian bagian bawah berwarna putih, yang mana kedua bagiannya mempunyai ukuran yang mana sama. Bendera Merah Putih juga harus dibuat dari kain yang dimaksud warnanya bukan luntur.
Berikut adalah detail ketentuan ukuran Bendera Merah Putih sesuai dengan kegunaannya:
- 200 cm x 300 cm: Digunakan dalam lapangan Istana Kepresidenan
- 120 cm x 180 cm: Digunakan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm: Digunakan di ruangan, kapal, kemudian kereta api
- 36 cm x 54 cm: Digunakan di dalam mobil Presiden dan juga Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm: Digunakan pada mobil pejabat negara, pesawat udara
- 20 cm x 30 cm: Digunakan dalam kendaraan umum
- 10 cm x 15 cm: Digunakan di dalam meja
Adapun hal yang tersebut harus diperhatikan terkait pemasangan Bendera Merah Putih yaitu terdapat beberapa larangan sebagai berikut:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera
- Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial
- Mengibarkan merah putih yang dimaksud rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, kemudian menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain lalu memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih
- Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, kemudian tutup barang yang digunakan dapat menurunkan kehormatan bendera.
Harga Bendera Merah Putih
Harga Bendera Merah Putih sangat bervariasi pada pasaran. Harga juga ditentukan oleh ukuran juga komponen yang digunakan. Bendera Merah Putih ukuran 120 cm x 180 cm di banderol dengan nilai 80.000 rupiah hingga 100.000 rupiah.
Artikel ini disadur dari Ukuran Bendera Merah Putih dan harganya






