Gus Men di dalam Eropa, MRA Sertifikasi Halal serta Ikuti Pertemuan Internasional Damai

Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani menyatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada waktu ini sedang berada di area Eropa. Menag bertolak ke Eropa dari Jeddah pasca menyelenggarakan konferensi dengan Menteri Haji dan juga Umrah Arab Saudi.
”Menag pada waktu ini di area Eropa dengan banyak agenda, antara lain hadir pada penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dalam Italia. Hal ini merupakan amanat undang-undang pada rangka implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024,” terang M Ali Ramdhani di dalam Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Keamanan Sistem Halal (JPH), mengatur bahwa hasil yang tersebut masuk, beredar lalu diperdagangkan di tempat wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Berdasarkan Peraturan otoritas Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sektor Keamanan Layanan Halal, kewajiban bersertifikat halal diadakan secara bertahap. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berlangsung dari 17 Oktober 2019 dan juga akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Ada tiga kelompok item yang digunakan harus telah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya pentahapan pertama tersebut, yaitu: a) produk-produk makanan kemudian minuman; b) materi baku, materi tambahan pangan, juga material penolong untuk produk-produk makanan dan juga minuman; serta c) komoditas hasil sembelihan serta jasa penyembelihan.
Pemerintah pada Rapat Terbatas 15 Mei 2024 yang dihadiri beberapa jumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memang sebenarnya memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, tapi itu khusus bagi hasil makanan serta minuman usaha mikro juga kecil (UMK). Pentahapan ini diperpanjang dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Hal ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) serta mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.
“Selama dalam Italia, Menag akan hadir pada penandatanganan MRA dengan Halal Quality Control Italia kemudian World Halal Authority dan juga melakukan pertemuan mengeksplorasi permasalahan produk-produk halal kedua negara. Hal ini dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 18, 19, dan juga 20 September 2024,” sambung Kang Dhani, panggilan akrabnya.
Dari Italia, lanjut Kang Dhani, Menag akan melanjutkan kunjungan kerja ke Prancis. Menag melaksanakan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk hadir di rapat Internasional untuk Damai ke-38 yang digunakan diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron. Acara ini dijadwalkan terselenggara pada 22 September 2024.
“Dalam pertemuan, Menag akan mendiskusikan upaya mencapai perdamaian juga kesejahteraan bersatu di tempat dunia,” terang Kang Dhani.






