Kemasan Polos Tanpa Merek Bisa Bikin Rokok Ilegal Makin Merajalela

JAKARTA – Asosiasi Dunia Pers Luar Griya Indonesia (AMLI) secara tegas bersikap mendesak dilakukannya revisi melawan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 juga Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK). Sikap ini diambil sebagai bentuk tuntutan terhadap pemerintah untuk mengakomodir kepentingan sektor juga tenaga kerja yang tersebut terdampak negatif oleh regulasi baru tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Industri Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi, menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diatur pada RPMK, aturan turunan PP 28/2024. Padahal, tak ada mandat untuk ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek pada PP 28/2024. Menurutnya, kemasan rokok tanpa identitas yang disebutkan akan mempermudah masuknya rokok ilegal ke pasar.
“Produsen rokok bukan kemungkinan besar akan memasang reklame pada media luar griya tanpa mencantumkan identitas perusahaan atau merek, yang mana berdampak negatif pada efektivitas pemasaran mereka,” ujar dia, Hari Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di tempat Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
Di samping itu, Fabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK mempunyai peluang besar untuk mempengaruhi keberlangsungan sektor media luar griya kemudian bidang kreatif secara umum. Terkhusus, pelarangan zonasi iklan di PP 28/2024 yang sudah menyebabkan penurunan pemasangan reklame hingga 5-10%.
“Aturan ini tidaklah belaka merugikan sektor media luar griya tetapi juga berpotensi menurunkan pendapatan pajak reklame dalam daerah,” kata Fabianus
Salah satu kritik utama AMLI terhadap PP 28/2024 adalah pembatasan tayangan iklan komoditas tembakau melalui videotron. Fabianus menilai bahwa peraturan ini tidak ada aplikatif, dikarenakan iklan dalam videotron pada jam-jam tertentu dalam luar kota sudah ada dimatikan, sehingga aturan ini dianggap tak sesuai dengan kondisi lapangan.
Pembatasan lain yang tersebut dinilai bias adalah larangan iklan pada radius 500 meter di dalam sekitar pusat institusi belajar serta tempat bermain anak. Bagi dia, kebijakan yang disebutkan terlalu kaku kemudian sulit diterapkan secara praktis.
Dalam survei yang tersebut diadakan AMLI pada Desember 2023 dengan melibatkan 57 perusahaan dalam 37 kota, ditemukan bahwa 79% perusahaan merasakan dampak negatif dari peraturan ini. Pendapatan merekan diperkirakan akan menurun, kemudian ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 59%.
Padahal, ketika ini Indonesia sedang mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja di dalam berbagai sektor bidang yang dimaksud diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai lebih banyak dari 70.000 pekerja pada akhir 2024. Dengan adanya usulan Kemenkes untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek, dampaknya akan semakin besar bagi PHK tenaga kerja lintas sektor.





