Puan Maharani Singgung Fenomena ‘No Viral No Justice’ di Sidang Paripurna
Jakarta – Ketua DPR Puan Maharani mengeksplorasi jargon ‘no merebak no justice‘ di pidato penutupan rapat paripurna DPR, hari ini. Puan mengungkap adanya fenomena di mana masyarakat lebih lanjut memilih untuk memviralkan kesulitan dibandingkan melaporkan untuk aparat penegak hukum.
“Ketika negara terlambat atau dirasa tidaklah merespons bagaimana seharusnya, maka rakyat mengambil inisiatif sendiri yang tersebut pada waktu ini dikerjakan dengan memviralkan pada media sosial. No popular no justice,” kata Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Kamis, 11 Juli 2024.
Oleh sebab itu, Puan berharap agar DPR dapat memberikan solusi menghadapi keresahan rakyat itu. Menurut dia, rakyat menganggap DPR sebagai pengemban amanat konstitusi untuk menjalankan kedaulatan rakyat.
“Berbagai permasalahan yang digunakan dihadapi rakyat semakin butuh penampilan negara,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan ada kepercayaan rakyat yang tersebut besar terhadap kekuasaan negara, baik ke lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Dia mendesak agar cabang-cabang kekuasaan itu dapat bekerja dengan baik selama melayani rakyat.
“DPR RI mempunyai komitmen yang dimaksud lebih tinggi untuk dapat memenuhi harapan rakyat melalui fungsi-fungsi DPR RI,” ucapnya.
Dalam sidang yang dimaksud dihadiri 131 anggota badan itu, DPR resmi menyetujui inisiasi Badan Legislasi (Baleg) DPR perihal revisi Undang-undang tentang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) berubah jadi Rancangan Undang-undang (RUU). Adapun revisi peraturan itu mengubah Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kesepakatan itu diperoleh pada waktu DPR menyelenggarakan rapat paripurna hari ini. Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus selaku pemimpin sidang mengambil ucapan kontestan sidang melawan pembaharuan peraturan itu.
“Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui bermetamorfosis menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?” tutur Lodewijk.
Merespons pertanyaan itu, para kontestan sidang menyatakan persetujuan, “Setuju,” kata mereka. Lodewijk pun mengetok palu sebagai tanda persetujuan.
Pilihan editor: Ketika Demokrat Dukung Kader PKS lalu Golkar Maju ke Pilgub NTB
Artikel ini disadur dari Puan Maharani Singgung Fenomena ‘No Viral No Justice’ dalam Sidang Paripurna




