Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, Begini Aturannya
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif atau caleg terpilih hasil pemilihan umum atau Pemilihan Umum 2024 yang tersebut belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tak dilantik.
“Ya, benar (terancam tak akan dilantik),” ujar Idham ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024, seperti disitir dari Antara.
Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Sebelumnya, KPU telah dilakukan menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN pada rangka persiapan penyampaian salinan langkah calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Caleg terpilih yang mana telah lama melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih terhadap KPU di dalam setiap jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila caleg terpilih tak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka dia dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN serta surat pernyataan terhadap KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Dalam hal caleg terpilih tiada menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tak mencantumkan nama yang digunakan bersangkutan pada penyampaian calon terpilih.
Berikut isi Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024:
(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 51, calon terpilih yang digunakan bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan untuk instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan pengurus negara.
(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan terhadap KPU, KPU Provinsi, juga KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
(3) Dalam hal calon terpilih tak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan juga KPU Kabupaten/Kota bukan mencantumkan nama yang digunakan bersangkutan di penyampaian nama calon terpilih.
Artikel ini disadur dari Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, Begini Aturannya





