Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka dikarenakan UU Cipta Kerja
Jakarta – Berdiri dalam berhadapan dengan mobil komando – pada hadapan massa buruh yang tersebut berkumpul pada kawasan Bundara Patung Arjuna Wijaya, DKI Jakarta Pusat – tangan kanan Kahar S. Cahyono teracung. Dalam aksi para pekerja pada Rabu, 17 Juli 2024 lalu, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengungkit janji pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelum pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketika dilantik pada 20 Oktober 2019, Jokowi pernah menjanjikan undang-undang sapu jagat ini akan menciptakan lapangan kerja serta mengembangkan usaha mikro, kecil, lalu menengah (UMKM). Menurut Kahar, situasi hari ini justru bertolak belakang dengan janji Jokowi. “Tidak pernah terbukti kebenarannya,” kata Kahar.
Lepas berdemonstrasi dalam ujung selatan Jalan Merdeka Barat, ribuan buruh menggeruduk Gedung Mahkamah Konstitusi yang tersebut berlokasi 850 meter ke sebelah utara Patung Arjuna Wijaya. Di sana, sidang lanjutan permohonan uji materiil UU Cipta Kerja berlangsung.
Presiden KSPI, Said Iqbal; Sekretaris Jenderal KSPI Jawa Timur, Jazuli; perwakilan Partai Buruh Semarang, Solikhin Suprihono, hadir sebagai saksi pemohon. Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar hadir secara daring sebagai saksi ahli.
Di hadapan sembilan hakim konstitusi, Said Iqbal menyatakan buruh terbukti merugi akibat pemberlakuan UU Cipta Kerja. Menurut dia, undang-undang yang disebutkan lebih tinggi mengutamakan kepentingan penanam modal daripada pekerja. Akibatnya sejumlah hak-hak buruh – seperti pesangon, cuti, dan juga upah yang digunakan layak – yang mana terabaikan.
Berita Terkait: Mengapa Tempo Membuat Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi?
Partai Buruh atau KSPI tak sendirian pada melayangkan gugatan bernomor registrasi 168/PUU-XXI/2023 itu. Bersama mereka, turut juga Federasi Serikat Pekerja Metal Nusantara (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Nusantara (KPBI), dan juga dua pemukim buruh, yakni Mamun kemudian Ade Triwanto. Gugatan merekan ajukan pada 1 Desember 2023 pasca uji formil terhadap UU Cipta Kerja dua bulan sebelumnya ditolak oleh hakim konstitusi pimpinan Suhartoyo.
Dalam permohonan kali ini, para pemohon menggugat tujuh poin pada UU Cipta Kerja. Poin-poin itu yakni upah murah, outsourcing atau alih daya seumur hidup, pesangon kecil, karyawan kontrak tanpa periode, maraknya tenaga kerja asing, kemudahan pemutusan hubungan kerja atau PHK, lalu ketidakpastian upah cuti haid atau melahirkan.
UU Cipta Kerja Gagal Menciptakan Lapangan Kerja
Saat UU Cipta Kerja dijalankan, lapangan pekerjaan pada sektor formal juga bermasalah. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan data sepanjang 2014 sampai dengan 2024, 10 tahun pemerintahan Jokowi, ada tren penurunan penciptaan lapangan kerja di sektor formal. Pada periode pertama pemerintahan Jokowi, 8,5 jt pemukim terserap oleh lapangan pekerjaan di sektor formal. Angka ini turun berubah menjadi 2 jt pendatang pada periode kedua.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyimpulkan kegagalan UU Cipta Kerja menciptakan lapangan kerja sebab penanaman modal yang mana masuk ke Negara Indonesia merupakan pembangunan ekonomi tak berkualitas. Pengembangan Usaha itu menawarkan upah rendah tanpa menjamin keselamatan pekerja juga kelestarian lingkungan. Akibatnya, sebagian besar pemodal yang digunakan masuk adalah penanam modal yang mana tak berkualitas. Sedangkan para penanam modal global yang mana berkualitas, justru terhalang oleh mundurnya standardisasi pengaturan upah layak dengan adanya UU Cipta Kerja.
Pada 30 September 2020, ada 23 serikat pekerja kemudian perusahaan asing menyurati Jokowi. Mereka memohonkan standar rendah pada RUU Cipta Kerja ditinjau ulang. Standar rendah ini juga, menurut Bhima, yang tersebut menghasilkan Nusantara tak sejumlah kecipratan untung dari konflik dagang Amerika Serikat-Cina. Sejumlah pemodal besar justru memilih berinvestasi ke Thailand lalu Vietnam yang tersebut terus memperbaiki standar mereka. “Sejak UU Cipta Kerja, deindustrialisasi prematur makin masif,” kata dia, Kamis, 25 Juli 2024.
Selain penanaman modal tak berkualitas, kegagalan terciptanya lapangan kerja juga disebabkan pembangunan ekonomi yang dimaksud masuk lebih tinggi banyak dalam sektor high technology yang dimaksud tak padat karya. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengemukakan sektor ini tidaklah membutuhkan sejumlah tenaga kerja sekaligus tidak ada sinkron dengan status sumber daya manusia ke Indonesia yang dimaksud masih relatif rendah.
BPS mencatat pada Agustus 2023, total penduduk bekerja Nusantara didominasi oleh lulusan sekolah dasar (SD) ke bawah beberapa orang 51,49 jt warga atau 36,82 persen. Hanya 14,44 jt pendatang atau 10,32 persen penduduk bekerja yang dimaksud pernah selesai mengenyam bangku lembaga pendidikan tinggi. “Artinya, pembangunan ekonomi yang digunakan masuk tidak ada diimbangi dengan ketersediaan skilled labour,” kata Esther, Kamis, 25 Juli 2024.
Tak hanya saja persoalan lapangan kerja, pembangunan ekonomi juga tak mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan data BPS pada 2014, perkembangan dunia usaha tercatat sebesar 5,01 persen. Selama hampir 10 tahun kemudian, bilangan itu tak banyak beranjak. Selama triwulan pertama 2024, peningkatan sektor ekonomi tercatat 5,11 persen.
Bahkan, Center of Reform on Economics (CORE) memprediksi bilangan bulat itu akan melambat berubah jadi 4,9 hingga 5 pada akhir 2024. Perlambatan itu teristimewa disebabkan adanya perlambatan konsumsi rumah tangga, sektor penyumbang terbesar terhadap barang domestik bruto (PDB). Esther menuturkan, meskipun UU Cipta Kerja memangkas beragam regulasi, namun peningkatan kegiatan ekonomi tak sejumlah beranjak sebab peringkat ease of doing business (EoDB) Indonesi masih tergolong rendah, yakni 73 dari 190 negara.
Selanjutnya: Cipta Kerja Memicu PHK Massa…
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka karena UU Cipta Kerja






