Punya Kewenangan Diskualifikasi Paslon Pemilihan Kepala Daerah 2024, Bawaslu Ingatkan Hal ini

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan ( Bawaslu ) punya kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) pada pemilihan gubernur Serentak 2024. Paslon yang digunakan bisa saja didiskusikan lantaran terbukti melanggar aturan seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk pemilih.
Hal yang dimaksud dikatakan Anggota Bawaslu Puadi seperti yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan. “Paslon juga bisa jadi diskualifikasi jikalau terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang digunakan dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes,” ujar Puadi pada keterangannya, Hari Minggu (8/9/2024).
Dia menambahkan, paslon petahana yang digunakan maju pada pemilihan juga dapat diskualifikasi apabila melakukan mutasi pejabat, tanpa ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan. “Menggunakan kegiatan lalu kegiatan pemerintah yang mana menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang,” sambungnya.
Maka itu, untuk menjaga dari terjadinya diskualifikasi paslon, Bawaslu terus-menerus melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan, juga organisasi atau komunitas masyarakat. Pihaknya juga tak henti-hentinya melalukan sosialisasi untuk publik, partai politik, partisipan pemilihan, serta regu kampanye terkait pelanggaran yang digunakan kemungkinan besar terjadi pada pemilihan kemudian sanksi yang tersebut mampu dikenakan.
“Jajaran Bawaslu selalu melakukan pengawasan melekat di setiap proses tahapan pemilihan. Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika,” pungkasnya.






