RUU Perampasan Aset Akan Dibahas DPR Periode Baru

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menerbitkan kata-kata persoalan rencana pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset . RUU ini sempat disinggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pak Jokowi kan pengennya segera, tapi kan semua fraksi di dalam DPR akibat masa sidang ini tinggal berapa hari,” kata Sahroni di tempat Universitas Borobudur, Mingguan (8/9/2024).
Sahroni menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan akan diselesaikan pada masa sidang yang digunakan akan datang. Artinya, pembahasannya akan dilaksanakan pada Anggota DPR periode yang dimaksud baru.
“Jadi kemungkinan di area sidang yang dimaksud akan datang, di area periode yang dimaksud baru,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Jokowi sempat menyokong langkah cepat DPR RI pada menanggapi berbagai respons penolakan publik terkait revisi UU Pilkada.
Jokowi ketika itu juga berharap DPR memulai sikap yang dimaksud mirip di mendiskusikan RUU lainnya yang digunakan mendesak. Hal ini termasuk mengeksplorasi RUU Perampasan aset.
“Harapan itu juga mampu diterapkan untuk hal hal yang dimaksud lain juga, yang mendesak. Misalnya seperti Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang digunakan juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di area negara kita juga bisa saja segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi, Selasa (27/8/2024).






